Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Korpri Usul ASN Usia Pensiun 70 Tahun, PCO: Sah-sah Saja

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/5/2025 14:11
Korpri Usul ASN Usia Pensiun 70 Tahun, PCO: Sah-sah Saja
KepalaPresidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi.(MI/Susanto)

KEPALA Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menanggapi usulan kenaikan usia pensiun Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Hasan menilai usulan tersebut sah-sah saja.

"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," ungkap Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5).

Walaupun begitu, Hasan membeberkan pemerintah tetap perlu mempertimbangkan pelbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Hasan mengatakan persoalan kaderisasi dan regenerasi ASN menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan usulan tersebut.

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," ujarnya.

Disarankan berkonsultasi
Hasan juga menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, MenPAN-RB dan Mendagri menjabat sebagai Dewan Penasehat Korpri.

"Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri," pungkasnya. (Ykb/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya