Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Istana: Perlindungan Jaksa Harus Berdasarkan Permintaan Resmi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/5/2025 13:48
Istana: Perlindungan Jaksa Harus Berdasarkan Permintaan Resmi
KepalaPresidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi.(MI/Susanto)

KEPALA Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan TNI dan Polri bisa melindungi jaksa sepanjang dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Kejaksaan. Menurut pihak Istana, tidak bisa TNI/Polri dikerahkan sembarangan

“Ada MOU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MOU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan men-deploy personil mereka untuk melakukan pengamanan,” ungkap Hasan di kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (26/5).

Hasan menyatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman antar lembaga penegak hukum dan bertujuan untuk menjamin perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum.

Bentuk perlindungan negara
Hasan membeberkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan pekan silam jadi bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada jaksa, khususnya yang menangani kasus-kasus besar seperti korupsi atau kejahatan berat.

"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres nomor 66 tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa. Jaksa dalam menjalankan tugasnya terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, kasus kejahatan besar atau kasus korupsi yang besar,” ujarnya.

“Tentu menghadapi berbagai macam hal termasuk marah bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap Jaksa," tambahnya.

Kasus Deli Serdang
Terkait kasus penyerangan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang oleh sekelompok ormas, Hasan menuturkan belum mengetahui secara pasti duduk perkaranya. Hasan menjelaskan jika kejadian penyerangan terkait tugas penegakan hukum, jaksa seharusnya sudah bisa mengajukan permintaan perlindungan.

"Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri," tandasnya. (Ykb/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya