Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyoroti usulan Korpri terkait perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 65 hingga 70 tahun. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dan harus mengkaji lebih dalam kebijakan tersebut.
“Usulan perpanjangan usia pensiun ini memang sedang bergulir, tapi saya tegaskan bahwa secara resmi belum masuk ke Komisi II. Ini baru berupa wacana dari berbagai elemen masyarakat,” ujar Rahmat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/05).
Rahmat menegaskan bahwa hingga saat ini, Komisi II belum menerima dokumen resmi terkait usulanperpanjangan usia pensiun ASN tersebut. Akan tetapi ia menyatakan kesiapan DPR untuk melakukan pembahasan yang matang jika hal ini benar-benar diajukan oleh pemerintah.
“Insya Allah nanti akan kita bahas secara serius. Tapi yang pasti, jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang tidak matang,” katanya.
Kendati demikian, Rahmat meminta agar pemerintah dapat melibatkan berbagai pihak sebelum memutuskan kebijakan strategis seperti ini, termasuk akademisi, pakar, dan pengamat kebijakan publik.
“Setiap pengambilan kebijakan yang sangat strategis dan berdampak luas harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai nanti muncul dampak-dampak yang tidak diperhitungkan sebelumnya,” imbuhnya.
Menurut Rahmat, setiap orang memiliki batas usia produktif yang berbeda, sehingga jika memang ada perpanjangan, sebaiknya dilakukan secara selektif dan tidak digeneralisasi.
“Kita mungkin bisa setuju jika ada perpanjangan bagi individu tertentu yang masih memiliki kapasitas, energi, dan kontribusi. Tapi tidak bisa semuanya. Kalau digeneralisir, ini akan menimbulkan dampak serius,” jelasnya.
Selain itu, Rahmat menyoroti beberapa dampak apabila usulan tersebut direalisasikan, di antaranya potensi pembengkakan anggaran negara dan terhambatnya proses regenerasi ASN yang akan menghambat kesempatan kerja bagi lulusan baru.
“Ini akan menghambat regenerasi, kasihan sarjana dan pemuda kita. Kalau PNS diperpanjang sampai 70 tahun, lalu kapan mereka mendapat kesempatan masuk?” tegasnya.
Tak hanya soal teknis birokrasi, Rahmat juga menyinggung sisi spiritualitas dan kehidupan pasca pensiun. Menurutnya, masa pensiun seharusnya menjadi kesempatan bagi seseorang untuk lebih banyak istirahat dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan akhirat.
“Kalau pensiun di usia 58 atau 60, mereka masih punya waktu 5-10 tahun untuk menyiapkan diri, beribadah, dan menikmati masa tua. Rasulullah wafat di usia 63 tahun. Kita juga harus pikirkan itu,” ungkapnya. (H-3)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menolak usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
ANGGOTA Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik usulan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Walaupun begitu, Hasan membeberkan pemerintah tetap perlu mempertimbangkan pelbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved