Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyoroti usulan Korpri terkait perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 65 hingga 70 tahun. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dan harus mengkaji lebih dalam kebijakan tersebut.
“Usulan perpanjangan usia pensiun ini memang sedang bergulir, tapi saya tegaskan bahwa secara resmi belum masuk ke Komisi II. Ini baru berupa wacana dari berbagai elemen masyarakat,” ujar Rahmat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/05).
Rahmat menegaskan bahwa hingga saat ini, Komisi II belum menerima dokumen resmi terkait usulanperpanjangan usia pensiun ASN tersebut. Akan tetapi ia menyatakan kesiapan DPR untuk melakukan pembahasan yang matang jika hal ini benar-benar diajukan oleh pemerintah.
“Insya Allah nanti akan kita bahas secara serius. Tapi yang pasti, jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang tidak matang,” katanya.
Kendati demikian, Rahmat meminta agar pemerintah dapat melibatkan berbagai pihak sebelum memutuskan kebijakan strategis seperti ini, termasuk akademisi, pakar, dan pengamat kebijakan publik.
“Setiap pengambilan kebijakan yang sangat strategis dan berdampak luas harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai nanti muncul dampak-dampak yang tidak diperhitungkan sebelumnya,” imbuhnya.
Menurut Rahmat, setiap orang memiliki batas usia produktif yang berbeda, sehingga jika memang ada perpanjangan, sebaiknya dilakukan secara selektif dan tidak digeneralisasi.
“Kita mungkin bisa setuju jika ada perpanjangan bagi individu tertentu yang masih memiliki kapasitas, energi, dan kontribusi. Tapi tidak bisa semuanya. Kalau digeneralisir, ini akan menimbulkan dampak serius,” jelasnya.
Selain itu, Rahmat menyoroti beberapa dampak apabila usulan tersebut direalisasikan, di antaranya potensi pembengkakan anggaran negara dan terhambatnya proses regenerasi ASN yang akan menghambat kesempatan kerja bagi lulusan baru.
“Ini akan menghambat regenerasi, kasihan sarjana dan pemuda kita. Kalau PNS diperpanjang sampai 70 tahun, lalu kapan mereka mendapat kesempatan masuk?” tegasnya.
Tak hanya soal teknis birokrasi, Rahmat juga menyinggung sisi spiritualitas dan kehidupan pasca pensiun. Menurutnya, masa pensiun seharusnya menjadi kesempatan bagi seseorang untuk lebih banyak istirahat dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan akhirat.
“Kalau pensiun di usia 58 atau 60, mereka masih punya waktu 5-10 tahun untuk menyiapkan diri, beribadah, dan menikmati masa tua. Rasulullah wafat di usia 63 tahun. Kita juga harus pikirkan itu,” ungkapnya. (H-3)
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
KOMISI II DPR RI menjadwalkan rapat kerja khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah sebagai respons atas isu terkait penjualan dan sengketa pulau di Indonesi
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menolak usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
ANGGOTA Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik usulan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Walaupun begitu, Hasan membeberkan pemerintah tetap perlu mempertimbangkan pelbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved