Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Makna dan Aturan Pemakaian Baju Korpri: Identitas Resmi ASN Indonesia

Ernest Narus
29/11/2024 12:15
Makna dan Aturan Pemakaian Baju Korpri: Identitas Resmi ASN Indonesia
ilustrasi seragam korpri(freepik)

BAJU Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah pakaian seragam yang dikenakan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Baju ini dikenakan dalam rangka upacara atau kegiatan formal yang diselenggarakan pemerintah, dan merupakan simbol profesionalisme serta kedisiplinan pegawai negeri dalam pelaksanaannya.

Korpri adalah organisasi yang terdiri dari pegawai pemerintah yang bekerja di berbagai instansi pemerintah di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baju nasional Korpri pertama kali dikenalkan pada 1971 sebagai bagian dari usaha untuk membentuk identitas bagi pegawai negeri di Indonesia. Baju ini memiliki desain yang sederhana, formal, dan mencerminkan kesan profesional.

Desain dan Warna

Baju Korpri untuk pria biasanya berupa kemeja lengan panjang berwarna putih dengan lengan panjang yang dilengkapi dengan celana panjang berwarna gelap, biasanya hitam atau biru dongker. 

Untuk perempuan, pakaian Korpri terdiri dari blus lengan panjang berwarna putih dengan rok atau celana panjang yang sesuai. Pakaian ini juga biasanya dipadukan dengan jilbab (untuk yang beragama Islam).

Atribut 

  • Lencana KORPRI : Setiap anggota Korpri biasanya mengenakan lencana di dada kiri sebagai tanda anggota.
  • Kerah dan Kancing : Pakaian ini dilengkapi dengan kerah standar dan kancing yang serasi, memberikan kesan formal dan rapi.
  • Sepatu Formal : Pegawai yang mengenakan baju Korpri wajib memakai sepatu formal yang menambah kesan profesional.

Tujuan Penggunaan 

Baju Korpri digunakan dalam berbagai acara resmi yang melibatkan ASN, seperti peringatan hari besar nasional, upacara kenegaraan, atau acara yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Selain itu, baju Korpri juga dikenakan pada hari-hari tertentu sebagai bagian dari kedisiplinan dan keteraturan pegawai pemerintah dalam menjalankannya.

Waktu Pemakaian 

Baju Korpri dikenakan setiap tanggal 17 sebagai bagian dari upacara bendera nasional di instansi pemerintah. Pemakaian juga diatur oleh kebijakan pemerintah atau instansi yang mengadakan acara resmi yang memerlukan keseragaman pakaian.

Makna

Korpri bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan antar ASN, meningkatkan rasa kebanggaan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, serta memperkuat identitas nasional Indonesia melalui simbol pakaian resmi ini.

Pakaian ini tidak hanya berfungsi sebagai seragam kerja, tetapi juga sebagai simbol tanggung jawab moral pegawai negeri terhadap negara dan masyarakat.

Mereka yang menggenakan baju Korpri

Baju Korpri adalah seragam resmi yang diperuntukkan bagi anggota Korpri, yaitu para ASN di Indonesia. Penggunaan baju Korpri diatur secara ketat dan hanya boleh digunakan oleh pihak-pihak tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang boleh menggunakan baju Korpri.

1. ASN

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baju Korpri digunakan sebagai seragam resmi dalam rangka menegaskan identitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Meski bukan PNS, PPPK juga termasuk dalam ASN sehingga berhak mengenakan baju Korpri.

Baju Korpri merupakan simbol profesionalisme, integritas, dan loyalitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan.

2. Pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) 

Penggunaan seragam Korpri oleh pegawai BUMN/BUMD bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Beberapa BUMN/BUMD memperbolehkan karyawan mengenakan seragam Korpri dalam acara tertentu seperti upacara Hari Besar Nasional, tetapi tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan ini secara wajib.

Pegawai BUMN/BUMD yang dapat memakai seragam Korpri biasanya adalah mereka yang sudah menjadi anggota Korpri. Keanggotaan Korpri secara umum terbuka bagi ASN, namun dalam beberapa kondisi, pegawai BUMN/BUMD yang berstatus sebagai pegawai tetap juga bisa diikutsertakan.

3. TNI dan Polri yang Pernah Menjadi ASN

TNI dan Polri yang pernah beralih status menjadi ASN, atau yang bertugas dalam jabatan administratif tertentu, dapat mengenakan baju Korpri dalam kapasitas tersebut. Mereka yang pindah status tetap terdaftar sebagai anggota Korpri dan wajib mengikuti aturan seragam sesuai dengan jabatan administrasi yang diemban.

4. Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah (Dalam Situasi Khusus)

Beberapa instansi pemerintah mungkin mengizinkan pegawai kehormatan mengenakan baju Korpri dalam acara-acara tertentu, seperti upacara Hari Korpri atau peringatan nasional lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada honorer yang berkontribusi dalam kegiatan institusi, meskipun tidak memiliki status ASN resmi.

5. Pensiunan ASN (Dalam Acara Resmi)

Pensiunan ASN yang tetap menjadi anggota Korpri dapat mengenakan baju Korpri dalam acara-acara resmi yang terkait dengan Korpri atau acara kenegaraan. Ini Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjadi ASN.

Penggunaan baju Korpri oleh pihak yang tidak berhak dapat dianggap sebagai pendorong identitas ASN dan melanggar etika serta aturan kepegawaian. Penggunaan seragam ini harus mencerminkan tanggung jawab dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Penggunaan baju Korpri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa baju ini merupakan seragam identitas ASN yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan pada acara-acara tertentu seperti, upacara hari besar nasional, kegiatan resmi pemerintah, dan peringatan hari ulang tahun Korpri (29 November). Oleh karena itu, penggunaan baju Korpri harus sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga kehormatan, disiplin, dan profesionalitas ASN.

Motif-Motif Baju Korpri 

Motif-motif baju Korpri umumnya memiliki ciri khas yang menunjukkan identitas resmi dan profesionalisme, serta mendukung kesan seragam yang serasi dan tertib. Beberapa motif baju KORPRI yang umum di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Motif Polos (Solid)

Warna umum yang digunakan untuk baju Korpri adalah warna biru muda atau biru tua. Motif ini biasanya polos tanpa tambahan pola atau hiasan. Pakaian ini memberikan kesan rapi, profesional, dan resmi. Biasanya digunakan oleh PNS pada acara-upacara resmi atau ketika menghadiri kegiatan pemerintahan.

2. Motif Batik Korpri 

Batik yang digunakan untuk baju Korpri biasanya memiliki warna dasar biru muda atau biru tua dengan corak batik khas Indonesia. Motif batik ini lebih sering digunakan dalam acara tertentu atau pada Hari Batik Nasional. 

Batik Korpri umumnya mengandung pola-pola tradisional Indonesia yang dipadukan dengan unsur-unsur modern. Motif batik ini memberikan kesan elegan dan menghormati budaya lokal.

3. Motif Garis-Garis

Motif garis-garis yang digunakan pada baju Korpri bisa berupa garis vertikal atau horizontal, dengan variasi warna biru yang lembut hingga gelap. Motif garis ini memberikan kesan formal dan terstruktur. Biasanya motif ini lebih jarang ditemukan dibandingkan dengan motif polos atau batik, namun masih digunakan dalam acara tertentu untuk memberikan kesan dinamis dan segar.

4. Motif Kombinasi (Polos dan Batik)

Pada jenis ini, baju Korpri menggabungkan bagian atas yang menggunakan batik dan bagian bawah atau lengan yang menggunakan warna polos. Motif batik bisa berbeda di bagian depan dan lengan, tetapi tetap dalam warna yang senada.

Kombinasi antara motif batik dan warna polos menciptakan kesan profesional sekaligus menghargai warisan budaya Indonesia. Ini lebih sering digunakan dalam perayaan atau hari besar yang bersifat lebih formal dan resmi.

5. Motif Klasik

Baju Korpri dengan motif klasik biasanya memiliki desain dengan pola sederhana dan tidak mencolok, seperti motif kotak-kotak kecil atau pola geometris minimalis. Motif ini memberikan kesan serius dan berwibawa, sering dipakai dalam kegiatan-kegiatan yang menuntut penampilan formal dan klasik.

Secara umum, baju Korpri dirancang untuk memberikan kesan formal, rapi, dan profesional sesuai dengan peran para pegawai negeri yang mengenakannya. Desain dan motif tersebut menggabungkan unsur kesederhanaan, persahabatan, serta unsur kebudayaan Indonesia. (Z-3)

Sumber: 

  • Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemerintah Daerah 
  • Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 Tahun 2011
  • KORPRI
     



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya