Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BERHASILNYA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para koruptor dari kalangan pejabat elite tak terlepas dari dinamika yang terjadi di internal lembaga itu. Banyak variabel yang menentukan untuk mengeksekusi temuan kasus tersebut.
"Saya melihat ada pengaruh dari bagaimana cara pandang penyidik kemudian sebagian pimpinan terhadap OTT dan penindakan itu," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Mardil dalam diskusi virtual bertajuk Evaluasi dan Prospek Hukum dan Demokrasi: Mungkinkah KPK Hidup Kembali, Minggu (29/11).
Oce menilai, ada perbedaan pendapat di level pimpinan ketika penindakan KPK dilakukan. Tetapi dinamika yang terjadi di internal, arah penindakan tampak mulai terlihat di samping pencegahan dengan bergulirnya operasi tangkap tangan (OTT).
Di samping itu faktor tim penyidik juga tak bisa dikesampingkan. Oce meyakini banyak penyidik senior KPK lebih punya peran dalam mengungkap kasus besar.
Baca juga : Penangkapan Edhy Prabowo Bukti Revisi UU Tak Bikin KPK Melempem
Contohnya Novel Baswedan yang menjadi tim penyidik mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Penyidik lama yang sepertinya punya peran yang juga sangat signifikan dalam menentukan arah penindakan KPK ke depan," ujar Oce.
KPK dalam sepekan terakhir menangkap dua terduga korupsi di level pejabat kementerian dan kepala daerah. Keduanya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Kemudian Ajay diduga terlibat dugaan korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran (OL-2)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved