Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi kemarin menahan dua tersangka lagi kasus dugaan penyuapan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keduanya ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan seorang tersangka lain, Amiril Mukminin. Mereka langsung dijebloskan ke dalam tahanan setelah menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kami telah mengimbau kedua tersangka menyerahkan diri untuk kepentingan penyidikan. KPK menahan keduanya 20 hari ke depan hingga 15 Desember 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan Karyoto dalam konferensi pers, kemarin.
Andreau Pribadi, eks caleg PDI Perjuangan, yang selama ini memimpin tim uji tuntas izin usaha budi daya lobster yang ditetapkan Edhy Prabowo melalui SK Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 Lobster tertanggal 14 Mei 2020. Tugasnya memeriksa administrasi dokumen calon eksportir benur.
KPK menduga Edhy mengarahkan tim uji tuntas agar PT Dua Putra Perkasa mendapat izin ekspor benur yang kemudian jasa pengirim an ditetapkan melalui PT Aero Citra Kargo. Dengan biaya angkut Rp1.800 per benur, PT Dua Putra Perkasa kemudian diduga mentransfer uang kepada PT Aero Citra Kargo sebesar Rp731.573.564.
Pada 5 November KPK mengendus dugaan transfer fulus Rp3,4 miliar dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero Citra Kargo ke rekening staf istri Edhy, Ainul Faqih. Uang itulah yang diduga digunakan untuk keperluan Edhy dan istrinya berbelanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, AS.
Selain itu, sekitar Mei 2020 KPK juga menduga Edhy Prabowo menerima US$100.000 (setara Rp1,4 miliar) dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin. KPK menyebut Safri dan Andreau Pribadi menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih pada Agustus lalu.
Sebelumnya komisi antirasuah sudah menahan lima tersangka, yakni Menteri Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri menteri Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Sementara itu, KKP melalui Surat Edaran No: B.22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benur.
“Sejak surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP disetop hingga batas waktu tidak ditentukan,” demikian tercantum dalam surat edaran yang diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, di Jakarta, kemarin. (Dhk/Ins/Ant/X-3)
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya selisih dalam pembayaran iklan BJB ke media masa. Uang yang lebih bukan dikembalikan, namun, malah dijadikan dana non-budgeter.
Buruh merupakan korban dalam kasus ini. Noel cs menarget pekerja untuk memberikan uang demi kekayaan pribadi, dengan memanfaatkan syarat sertifikat K3 dalam bekerja.
Kementerian Haji diharap membuat pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci itu menjadi lebih baik.
KPK meyakini Noel menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar dan Motor Ducati. Penyidikan masih berlangsung.
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved