Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi kemarin menahan dua tersangka lagi kasus dugaan penyuapan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keduanya ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan seorang tersangka lain, Amiril Mukminin. Mereka langsung dijebloskan ke dalam tahanan setelah menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kami telah mengimbau kedua tersangka menyerahkan diri untuk kepentingan penyidikan. KPK menahan keduanya 20 hari ke depan hingga 15 Desember 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan Karyoto dalam konferensi pers, kemarin.
Andreau Pribadi, eks caleg PDI Perjuangan, yang selama ini memimpin tim uji tuntas izin usaha budi daya lobster yang ditetapkan Edhy Prabowo melalui SK Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 Lobster tertanggal 14 Mei 2020. Tugasnya memeriksa administrasi dokumen calon eksportir benur.
KPK menduga Edhy mengarahkan tim uji tuntas agar PT Dua Putra Perkasa mendapat izin ekspor benur yang kemudian jasa pengirim an ditetapkan melalui PT Aero Citra Kargo. Dengan biaya angkut Rp1.800 per benur, PT Dua Putra Perkasa kemudian diduga mentransfer uang kepada PT Aero Citra Kargo sebesar Rp731.573.564.
Pada 5 November KPK mengendus dugaan transfer fulus Rp3,4 miliar dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero Citra Kargo ke rekening staf istri Edhy, Ainul Faqih. Uang itulah yang diduga digunakan untuk keperluan Edhy dan istrinya berbelanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, AS.
Selain itu, sekitar Mei 2020 KPK juga menduga Edhy Prabowo menerima US$100.000 (setara Rp1,4 miliar) dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin. KPK menyebut Safri dan Andreau Pribadi menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih pada Agustus lalu.
Sebelumnya komisi antirasuah sudah menahan lima tersangka, yakni Menteri Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri menteri Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Sementara itu, KKP melalui Surat Edaran No: B.22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benur.
“Sejak surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP disetop hingga batas waktu tidak ditentukan,” demikian tercantum dalam surat edaran yang diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, di Jakarta, kemarin. (Dhk/Ins/Ant/X-3)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved