Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Edhy Diduga Arahkan Tim Keluarkan Izin

Dhika Kusuma Winata
27/11/2020 05:05
Edhy Diduga Arahkan Tim Keluarkan Izin
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers.( ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi kemarin menahan dua tersangka lagi kasus dugaan penyuapan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Keduanya ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan seorang tersangka lain, Amiril Mukminin. Mereka langsung dijebloskan ke dalam tahanan setelah menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kami telah mengimbau kedua tersangka menyerahkan diri untuk kepentingan penyidikan. KPK menahan keduanya 20 hari ke depan hingga 15 Desember 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan Karyoto dalam konferensi pers, kemarin.

Andreau Pribadi, eks caleg PDI Perjuangan, yang selama ini memimpin tim uji tuntas izin usaha budi daya lobster yang ditetapkan Edhy Prabowo melalui SK Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 Lobster tertanggal 14 Mei 2020. Tugasnya memeriksa administrasi dokumen calon eksportir benur.

KPK menduga Edhy mengarahkan tim uji tuntas agar PT Dua Putra Perkasa mendapat izin ekspor benur yang kemudian jasa pengirim an ditetapkan melalui PT Aero Citra Kargo. Dengan biaya angkut Rp1.800 per benur, PT Dua Putra Perkasa kemudian diduga mentransfer uang kepada PT Aero Citra Kargo sebesar Rp731.573.564.

Pada 5 November KPK mengendus dugaan transfer fulus Rp3,4 miliar dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero Citra Kargo ke rekening staf istri Edhy, Ainul Faqih. Uang itulah yang diduga digunakan untuk keperluan Edhy dan istrinya berbelanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, AS.

Selain itu, sekitar Mei 2020 KPK juga menduga Edhy Prabowo menerima US$100.000 (setara Rp1,4 miliar) dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin. KPK menyebut Safri dan Andreau Pribadi menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih pada Agustus lalu.

Sebelumnya komisi antirasuah sudah menahan lima tersangka, yakni Menteri Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri menteri Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Sementara itu, KKP melalui Surat Edaran No: B.22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benur.

“Sejak surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP disetop hingga batas waktu tidak ditentukan,” demikian tercantum dalam surat edaran yang diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, di Jakarta, kemarin. (Dhk/Ins/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik