Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benur atau benih lobster.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari terhitung sejak 25 November sampai dengan 14 Desember," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) tengah malam.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan tersangka Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Terima Rp3,4 Miliar dan US$100 Ribu
Dua tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta dan seorang bernama Amiril Mukminin.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada keduanya untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Nawawi.
Edhy diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benur dan membelanjakan uang itu untuk membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). KPK menduga total penerimaan terkait perizinan eksportir benur itu mencapai Rp4,8 miliar.
Tim KPK menangkap menteri asal Partai Gerindra itu di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) dini hari.
Tim KPK melakukan operasi di beberapa lokasi di antaranya Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penangkapan dilakukan sekitar jam 00.30 WIB.
Rombongan yang diamankan KPK melalui kegiatan tangkap tangan itu berjumlah 17 orang. Menteri dari Partai Gerindra itu ditangkap sepulang kunjungannya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Keenam tersangka penerima termasuk Edhy disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Satu tersangka pemberi suap yakni Suharjito disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved