Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK

Dhika Kusuma Winata
26/11/2020 05:43
Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK
Menteri KKP Edhy Prabowo, langsung ditahan usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benur atau benih lobster.

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari terhitung sejak 25 November sampai dengan 14 Desember," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) tengah malam.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan tersangka Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Terima Rp3,4 Miliar dan US$100 Ribu

Dua tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta dan seorang bernama Amiril Mukminin.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada keduanya untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Nawawi.

Edhy diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benur dan membelanjakan uang itu untuk membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). KPK menduga total penerimaan terkait perizinan eksportir benur itu mencapai Rp4,8 miliar.

Tim KPK menangkap menteri asal Partai Gerindra itu di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) dini hari.

Tim KPK melakukan operasi di beberapa lokasi di antaranya Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penangkapan dilakukan sekitar jam 00.30 WIB.

Rombongan yang diamankan KPK melalui kegiatan tangkap tangan itu berjumlah 17 orang. Menteri dari Partai Gerindra itu ditangkap sepulang kunjungannya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Keenam tersangka penerima termasuk Edhy disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Satu tersangka pemberi suap yakni Suharjito disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya