Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Edhy Prabowo Diduga Terima Rp3,4 Miliar dan US$100 Ribu

Dhika Kusuma Winata
26/11/2020 05:35
Edhy Prabowo Diduga Terima Rp3,4 Miliar dan US$100 Ribu
Menteri KKP Edhy Prabowo, langsung ditahan usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benur.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu kemudian membelanjakan sebagian saat kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

"Dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (istri Edhy) di Honolulu pada 21-23 November 2020 sekitar Rp750 juta. Di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, dan baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) tengah malam.

Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

Selain Edhy, KPK juga menetapkan tersangka Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Dua tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Dari hasil tangkap tangan, KPK turut menyita kartu ATM atas nama Ainul Faqih. Rekening staf istri Edhy itu diduga digunakan sebagai penampung dana dari pengusaha terkait perizinan ekpor benur.

"KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," imbuh Nawawi.

Uang senilai Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero Citra Kargo. KPK mengendus uang itu ditransfer pada 5 November ke rekening Ainul Faqih.

Di samping dugaan penerimaan itu, KPK juga mencatat sekitar Mei 2020 Edhy Prabowo diduga menerima US$100.000 (setara Rp1,4 miliar) dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin. KPK juga menyebut Safri dan Andreau Misanta menerima sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih pada Agustus lalu.

"PT DPP (PT Dua Putra Perkasa) atas arahan EP (Edhy Prabowo) melalui Tim Uji Tuntas memeroleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK (PT Aero Citra Kargo)," ucap Nawawi.

Keenam tersangka penerima termasuk Edhy disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Satu tersangka pemberi suap yakni Suharjito disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya