Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ini Kronologi Dugaan Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

Dhika Kusuma Winata
26/11/2020 05:19
Ini Kronologi Dugaan Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benur atau benih lobster.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Baca juga: Edhy Prabowo Sudah Dibidik Sejak Agustus 2020

Penangkapan Edhy bermula saat KPK mengendus adanya transaksi rekening bank atas nama staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih, yang digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya saat kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Rekening tersebut diduga sebagai penampung duit dari pengusaha.

"Pada 21 November 2020 hingga 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) tengah malam.

Di Honolulu, KPK menyebut Edhy dan istri membelanjakan Rp750 juta di antaranya untuk jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, dan baju Old Navy.

Kemudian, pada Selasa (24/11) tengah malam, tim KPK bergerak menjemput rombongan menteri Edhy yang akan tiba di Tanah Air.

Adapun kasus dugaan suap tersebut bermula saat Menteri Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020.

Dua staf khusus Menteri Edhy yakni Andreau Pribadi Misanta dan Safri ditunjuk sebagai pimpinan Tim Uji Tuntas itu. Keduanya bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benih lobster.

KPK menduga Edhy mengarahkan Tim Uji Tuntas agar PT Dua Putra Perkasa mendapat izin ekspor benur yang kemudian jasa pengirimannya ditetapkan melalui PT Aero Citra Kargo. Dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor benur, PT Dua Putra Perkasa kemudian diduga mentransfer ke PT Aero Citra Kargo sebesar Rp731.573.564.

"PT DPP (PT Dua Putra Perkasa) atas arahan EP (Edhy Prabowo) melalui Tim Uji Tuntas memeroleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK (PT Aero Citra Kargo)," ucap Nawawi.

KPK mengendus pada 5 November diduga ada transfer duit Rp3,4 miliar dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero Citra Kargo ke rekening staf istri Edhy, Ainul Faqih. Sumber uang itu yang diduga digunakan untuk keperluan Edhy serta istrinya berbelanja di Honolulu.

Di samping dugaan penerimaan itu, KPK juga mencatat sekitar Mei 2020 Edhy Prabowo diduga menerima US$100.000 (setara Rp1,4 miliar) dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin. KPK juga menyebut Safri dan Andreau Misanta menerima sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih pada Agustus lalu.

Keenam tersangka penerima termasuk Edhy disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Satu tersangka pemberi suap yakni Suharjito disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya