Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2020. Edhy ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di bulan Agustus," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Karyoto mengatakan sepanjang Agustus tersebut KPK mengolah data mulai dari memetakan penyelidikan. Kemudian mengumpulkan berbagai informasi dengan teknologi maupun perbankan.
"Ini semuanya kita olah, kita ramu, sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," ujar Karyoto.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Enam orang tersangka sebagai penerima yakni Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), istri Staf Menteri KP Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM)serta Edhy Prabowo.
Satu tersangka sebagai pemberi yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK yakni APM dan AM. KPK mengimbau kepada dua tersangka segera menyerahkan diri ke KPK. Di sisi lain, Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,4 miliar dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan untuk berbelanja dengan istri serta Andreau dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
baca juga: Menteri Edhy Terjerat Ekspor Benur
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved