Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Edhy Prabowo Sudah Dibidik Sejak Agustus 2020

Fachri Audhia Hafiez
26/11/2020 05:05
Edhy Prabowo Sudah Dibidik Sejak Agustus 2020
Menteri KKP Edhy Prabowo, langsung ditahan usai diperiksa, di Gedung KPK.(MI/Andri Widiyanto)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2020. Edhy ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di bulan Agustus," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

Karyoto mengatakan sepanjang Agustus tersebut KPK mengolah data mulai dari memetakan penyelidikan. Kemudian mengumpulkan berbagai informasi dengan teknologi maupun perbankan.

"Ini semuanya kita olah, kita ramu, sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," ujar Karyoto.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Enam orang tersangka sebagai penerima yakni Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), istri Staf Menteri KP Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM)serta Edhy Prabowo.

Satu tersangka sebagai pemberi yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK yakni APM dan AM. KPK mengimbau kepada dua tersangka segera menyerahkan diri ke KPK. Di sisi lain, Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,4 miliar dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan untuk berbelanja dengan istri serta Andreau dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

baca juga: Menteri Edhy Terjerat Ekspor Benur

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya