Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2020. Edhy ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di bulan Agustus," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Karyoto mengatakan sepanjang Agustus tersebut KPK mengolah data mulai dari memetakan penyelidikan. Kemudian mengumpulkan berbagai informasi dengan teknologi maupun perbankan.
"Ini semuanya kita olah, kita ramu, sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," ujar Karyoto.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Enam orang tersangka sebagai penerima yakni Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), istri Staf Menteri KP Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM)serta Edhy Prabowo.
Satu tersangka sebagai pemberi yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK yakni APM dan AM. KPK mengimbau kepada dua tersangka segera menyerahkan diri ke KPK. Di sisi lain, Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,4 miliar dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan untuk berbelanja dengan istri serta Andreau dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
baca juga: Menteri Edhy Terjerat Ekspor Benur
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved