Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2020. Edhy ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di bulan Agustus," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Karyoto mengatakan sepanjang Agustus tersebut KPK mengolah data mulai dari memetakan penyelidikan. Kemudian mengumpulkan berbagai informasi dengan teknologi maupun perbankan.
"Ini semuanya kita olah, kita ramu, sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," ujar Karyoto.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Enam orang tersangka sebagai penerima yakni Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), istri Staf Menteri KP Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM)serta Edhy Prabowo.
Satu tersangka sebagai pemberi yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK yakni APM dan AM. KPK mengimbau kepada dua tersangka segera menyerahkan diri ke KPK. Di sisi lain, Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,4 miliar dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan untuk berbelanja dengan istri serta Andreau dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
baca juga: Menteri Edhy Terjerat Ekspor Benur
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved