EDHY Prabowo menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pengumuman itu disampaikannya seusai ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi perizinan eksportir benih lobster.
"Saya mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.
Edhy juga menyatakan akan mundur dari jabatannya selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Ia pun menyampaikan maaf kepada para kader partai.
"Saya mohon maaf juga kepada seluruh keluarga besar partai. Dengan ini saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," tandasnya.
Edhy juga menyampaikan maaf kepada ibunda. Selaim itu, ia meminta maaf kepada masyarakat terutama yang bergerak di sektor perikanan.
"Ini kecelakaan yang terjadi. Saya akan bertanggung jawab dan membeberkan apa yang saya lakukan," ucapnya.
KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan eksportir benur atau benih lobster.
Ada tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Menteri Edhy, Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP
Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Dua tersangka lainnya yakni Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta dan seorang bernama Amiril Mukminin belum ditahan. KPK mengimbau keduanya menyerahkan diri.
Edhy diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha berkaitan perizinan tersebut dan membelanjakannya barang-barang mewah saat berada di Amerika Serikat. (OL-8)