Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Menteri Edhy Prabowo. Penangkapan tersebut diduga terkait ekspor benih bening lobster (BBL).
Tidak sendiri, Edhy ditangkap bersama jajaran dan keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
Permasalahan ekspor BBL sudah terjadi di awal era kepemimpinan Edhy di lingkup KKP. Edhy mengeluarkan izin untuk ekspor BBL yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020. Padahal, ekspor BBL tersebut dilarang oleh menteri sebelumnya karena dinilai merugikan nelayan.
Baca juga: Edhy Prabowo Tersandung Korupsi Ekspor Benih Lobster
Alasan izin BBL karena dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi pembudidaya, pengusaha, hingga nelayan, dan semua pihak mendapat keuntungan.
Kebijakan tersebut mendapat protes keras dari masyarakat, nelayan, termasuk mantan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti yang menerbitkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang keras BBL untuk diekspor.
OTT tersebut menjadikan Edhy sebagai menteri pertama yang ditangkap KPK di era kepemimpinan Jokowi-Amin. Sayangnya, jajaran KKP belum memberikan komentar terkait penangkapan tersebut.
KPK sendiri telah mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Benar KPK tangkap (Menteri). (Penangkapan) terkait ekspor benur (BBL), tadi pagi pukul 1.23 WIB di Bandara Soekarno-Hatta dan ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan" cetus Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Sedikit mengintip harta kekayaan Wakil Ketua Partai Gerindra tersebut, dia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp7,422 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada 2019 harta tak bergerak Edhy sebanyak Rp4,349 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Muara Enim, Sumatra Selatan serta Bandung Barat, dan Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya, Edhy tercatat memiliki Mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep tahun 2011 dan 2017 senilai Rp270 juta dan Rp500 juta. Kemudian sepeda sport BMC senilai Rp65 juta dan Honda Genset senilai Rp45 juta. Selain itu, motor Yamaha RX-King tahun 2002 senilai Rp4 juta. Motor Honda Beat tahun 2009 senilai Rp6 juta
Harta bergerak lainnya senilai Rp1,9 miliar. Kas dan setara kas sejumlah Rp256,5 juta. Sehingga sub total keseluruhan berjumlah Rp7.422.286.613.
Saat ini, KPK membutuhkan waktu 1x24 jam untuk menceritakan kronologi dan pengungkapan barang bukti dari Edhy. Ketua KPK Firli Bahuri meminta waktu untuk jajarannya bekerja.
"Tunggu ya, nanti ada penjelasan resmi KPK. Beri waktu kita bekerja ya," ungkap Firli. (OL-1)
KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa untuk kedua kalinya
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ratusan warga Pati itu melakukan selawatan di jalan depan Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah petugas satpam dan polisi bersiaga dan mengatur arus lalu lintas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9).
Menurut rencana siang ini Minggu (31/8) sejumlah warga berangkat dengan menggunakan puluhan bus yang telah disiapkan.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved