Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Menteri Edhy Prabowo Punya Kekayaan Rp7,422 Miliar

Fachri Audhia Hafiez
25/11/2020 09:39
Menteri Edhy Prabowo Punya Kekayaan Rp7,422 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (tengah)(ANTARA/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster.

Menilik harta milik Edhy tercatat memiliki kekayaan Rp7,422 miliar. Data itu termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id.

Edhy menyampaikan harta kekayaannya untuk periode 2019 itu pada 31 Maret 2020 saat menjabat sebagai Menteri KKP.

Baca juga: Ketua KPK Benarkan Edhy Prabowo Ditangkap

Rinciannya, harta tidak bergerak Edhy sebanyak Rp4,349 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Muara Enim, Sumatra Selatan serta Bandung Barat, dan Bandung, Jawa Barat.

Harta bergerak berupa transportasi tercantum sebesar Rp890 juta. Transportasi milik Edhy berupa motor Yamaha RX-King tahun 2002 senilai Rp4 juta, motor Honda Beat tahun 2009 senilai Rp6 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep tahun 2011 dan 2017 senilai Rp270 juta dan Rp500 juta. Kemudian ada sepeda sport BMC senilai Rp65 juta dan Honda Genset senilai Rp45 juta.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki Edhy tercatat senilai Rp1,926 miliar. Kas dan setara kas sejumlah Rp256,5 juta.

Edhy ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dia ditangkap terkait dugaan korupsi eskpor benur atau benih lobster.

KPK membutuhkan waktu 1x24 jam untuk menentukan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Penyampaian akan dilakukan melalui konferensi pers untuk menentukan status perkara tersebut. Pihak yang dijadikan tersangka juga akan diungkap. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya