Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MANTAN Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan seorang kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar peraturan. Namun, pemberhentian itu harus melalui prosedur yang panjang.
"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran, misalnya tidak mematuhi peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan dengan tahapan-tahapan yang begitu panjang," kata Djohermansyah dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Terimbas Kerumunan Rizieq', Minggu (22/11).
Pemberhentian kepala daerah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut merevisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Baca juga: Instruksi Mendagri Sesuai Arahan Presiden
Beleid teranyar, kata Djohermansyah, dibentuk karena semakin banyak jenis pelanggaran kepala daerah. Misalnya melanggar sumpah jabatan, mengelola daerah sesuka hati, hingga plesiran ke luar negeri tanpa izin.
"Perbaikan UU Nomor 32 tahun 2004 menjadi 23 tahun 2014 dibahas dengan DPR dan disepakati ada sanksi sehingga kepala daerah tidak sesuka hati karena merasa sebagai raja kecil," papar dia.
Djohermansyah mengatakan pemerintah daerah yang melanggar bisa langsung ditegur Mendagri. Namun, peringatan secara tertulis adalah kewenangan Presiden.
"Tapi teguran tertulis tidak boleh dari Mendagri. Harus melalui Presiden," tegas Djohermansyah.
Pemerintah daerah yang masih bandel bisa diberhentikan melalui proses di DPRD sebagai wakil rakyat. Kemudian proses itu bisa berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembuktian dan keputusan akhir.
Djohermansyah mengatakan pemberhentian kepala daerah mungkin dilakukan. Salah satunya mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang diberhentikan karena melanggar etika dan undang-undang akibat pernikahan siri.
Kehadiran UU teranyar diyakini membantu pemerintah pusat mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Sebab, bukan perkara mudah mengawasi 508 kabupaten/kota dan 34 provinsi. (OL-1)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved