Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Instruksi Mendagri Sesuai Arahan Presiden

Theofilus Ifan Sucipto
22/11/2020 10:44
Instruksi Mendagri Sesuai Arahan Presiden
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

INSTRUKSI Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Presiden tidak ingin penanganan covid-19 terganggu akibat kelalaian menerapkan protokol kesehatan di daerah.

"Pak Presiden memerintahkan (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) mengingatkan kembali semua kepala daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk "Terimbas Kerumunan Rizieq," Minggu (22/11).

Syafrizal menyebut Jokowi selalu mengingatkan banyaknya dokter, masyarakat, hingga aparat yang gugur akibat covid-19. Kepala Negara tidak ingin kasus kematian terus bertambah di tengah tren penanganan covid-19 yang sempat membaik.

Baca juga: Instruksi Mendagri Merupakan Peringatan Dini bagi Kepala Daerah

"Presiden minta (Tito) ingatkan pemerintah daerah tetap konsisten kalau ada rencana kerumunan, cegah secara humanis," terang dia.

Pencegahan secara humanis, kata Syafrizal, bakal menguntungkan dari berbagai sisi. Misalnya kerumunan bisa dicegah sejak dini dan mencegah adanya konflik sosial jika kerumunan kadung terjadi.

Syafrizal mengatakan Kemendagri berupaya mendukung kebijakan Jokowi dengan rutin menggelar pertemuan dengan kepala daerah. Supaya para kepala daerah kembali diingatkan pentingnya mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah mereka.

"Satu event yang membuat kerumunan bisa membuat mental runtuh dan dapat mengganggu penanganan covid-19. Sehingga butuh toleransi dan kerja sama semua pihak," tutur dia.

Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.

"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (19/11). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik