Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
INSTRUKSI Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Presiden tidak ingin penanganan covid-19 terganggu akibat kelalaian menerapkan protokol kesehatan di daerah.
"Pak Presiden memerintahkan (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) mengingatkan kembali semua kepala daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk "Terimbas Kerumunan Rizieq," Minggu (22/11).
Syafrizal menyebut Jokowi selalu mengingatkan banyaknya dokter, masyarakat, hingga aparat yang gugur akibat covid-19. Kepala Negara tidak ingin kasus kematian terus bertambah di tengah tren penanganan covid-19 yang sempat membaik.
Baca juga: Instruksi Mendagri Merupakan Peringatan Dini bagi Kepala Daerah
"Presiden minta (Tito) ingatkan pemerintah daerah tetap konsisten kalau ada rencana kerumunan, cegah secara humanis," terang dia.
Pencegahan secara humanis, kata Syafrizal, bakal menguntungkan dari berbagai sisi. Misalnya kerumunan bisa dicegah sejak dini dan mencegah adanya konflik sosial jika kerumunan kadung terjadi.
Syafrizal mengatakan Kemendagri berupaya mendukung kebijakan Jokowi dengan rutin menggelar pertemuan dengan kepala daerah. Supaya para kepala daerah kembali diingatkan pentingnya mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah mereka.
"Satu event yang membuat kerumunan bisa membuat mental runtuh dan dapat mengganggu penanganan covid-19. Sehingga butuh toleransi dan kerja sama semua pihak," tutur dia.
Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.
"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (19/11). (OL-1)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved