Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Instruksi Mendagri Merupakan Peringatan Dini bagi Kepala Daerah

Theofilus Ifan Sucipto
22/11/2020 08:24
Instruksi Mendagri Merupakan Peringatan Dini bagi Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(MI/Bayu Anggoro)

INSTRUKSI Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dinilai sebagai bentuk peringatan dini bagi kepala daerah. Kepala daerah dituntut melakukan instruksi itu sebagai bagian dari sumpah jabatan.

"(Instruksi itu) merupakan penegasan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengendalian dan penyebaran covid-19," kata pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11).

Rullyandi mengatakan peringatan dini itu harus ditanggapi serius oleh kepala daerah. Sebab, terdapat sanksi pemberhentian jabatan jika tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan terkait protokol kesehatan.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Pemilih Pakai Masker di Hari Pencoblosan

"Instruksi Mendagri wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan protokol kesehatan demi mengutamakan keselamatan rakyat," tegas dia.

Instruksi Mendagri, kata Rullyandi, merupakan amanah konstitusi dan sesuai dengan tugas serta fungsi Mendagri. Hal itu sejalan dengan pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yakni setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan bisa membantu presiden.

"Hal itu sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah," terang Rullyandi.

Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.

"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Kamis, 19 November 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik