Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
INSTRUKSI Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dinilai sebagai bentuk peringatan dini bagi kepala daerah. Kepala daerah dituntut melakukan instruksi itu sebagai bagian dari sumpah jabatan.
"(Instruksi itu) merupakan penegasan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengendalian dan penyebaran covid-19," kata pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11).
Rullyandi mengatakan peringatan dini itu harus ditanggapi serius oleh kepala daerah. Sebab, terdapat sanksi pemberhentian jabatan jika tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan terkait protokol kesehatan.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Pemilih Pakai Masker di Hari Pencoblosan
"Instruksi Mendagri wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan protokol kesehatan demi mengutamakan keselamatan rakyat," tegas dia.
Instruksi Mendagri, kata Rullyandi, merupakan amanah konstitusi dan sesuai dengan tugas serta fungsi Mendagri. Hal itu sejalan dengan pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yakni setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan bisa membantu presiden.
"Hal itu sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah," terang Rullyandi.
Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.
"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Kamis, 19 November 2020. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved