Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bawaslu Ingatkan Pemilih Pakai Masker di Hari Pencoblosan

Cindy Ang
22/11/2020 07:07
Bawaslu Ingatkan Pemilih Pakai Masker di Hari Pencoblosan
Warga memasukan kertas suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi Pilkada Serentak di Jawilan, Serang, Banten, Sabtu (21/11).(ANTARA/Asep Fathulrahman)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) khawatir masyarakat pemilih tidak memakai masker saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kekhawatiran bertambah jika jumlah pemilih yang datang ke TPS tanpa menggunakan masker lebih dari puluhan orang.

"Apabila nanti mereka ke TPS dan memaksa masuk TPS itu yang mengkhawatirkan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam diskusi secara daring, Sabtu (21/11).

Afif menuturkan hal itu dapat membahayakan keselamatan pemilih lain maupun petugas TPS. Sebab, pemilih yang tidak memakai masker dapat meningkatkan kemungkinan penularan covid-19.

Baca juga: Potensi Penularan Bisa Masif

Selain itu, Pilkada 2020 berpotensi besar menjadi klaster baru covid-19.

Afif meminta seluruh pihak terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi kemungkinan ini.

"Kita harus terus menyadarkan masyarakat dan memfasilitasi juga apabila masih ada yang tidak punya masker," ucap dia.

Para petugas dan pengawas Pilkada diminta tidak lengah terkait potensi pelanggaran Pilkada. Misalnya, pembagian masker bergambar salah satu pasangan calon (paslon) sebelum pencoblosan.

"Bagaimana kalau bukan hanya masker saja yang diberikan? Kan tambah repot," ujar Afif.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kabupaten/kota. Tahapan kampanye berlangsung selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Masa minggu tenang terjadi pada 6-8 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 merilis status wilayah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Sebanyak 17 kabupaten/kota masuk kategori berisiko tinggi covid-19.

Daerah yang masuk kategori berisiko tinggi berdasarkan data per 15 November 2020, yaitu Kota Gunungsitoli (Sumatra Utara), dan Payakumbuh (Sumatra Barat). Kemudian, Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Bandar Lampung, dan Kabupaten Pesawaran (Lampung).

Selanjutnya, Kabupaten Boyolali, Kendal, Pemalang, Sragen, Sukoharjo (Jawa Tengah), Kabupaten Bandung, Karawang, Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kota Cilegon (Banten). Lalu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kutai Timur (Kalimantan Timur), dan Barito Timur (Kalimantan Tengah). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya