Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) kepada jajaran Polri untuk tetap menjaga netralitas Pilkada serentak 2020 yang akan diadakan Desember mendatang.
Isi surat telegram tertera larangan bagi anggota Polri membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon Kepala Daerah.
Adapun telegram tersebut bernomor: STR/800/XI/HUK.7.1/2020 tanggal 20 November 2020. Surat ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo atas perintah Kapolri.
"STR ini adalah penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang sudah kian dekat.
STR ini mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri, tak pandang jabatan maupun pangkat oda konteks Pilkada," kata Sambo.
Popam Polri, lanjut Sambo, akan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku Polri dalam pelaksanaan pilkada serentak.
Sambo menyebut pihak Propam akan bertindak tegas dan objektif bila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Divisi Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang, terkait perilaku anggota Polri. STR ini selain perintah juga merupakan alat pencegahan atas politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta Pilkada. Sehingga manakala ada pelanggaran, Divisi Propam pasti objektif," ucapnya.
Sambo mengatakan, Kapolri juga melarang anggotanya menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi hingga kampanye partai politik.
"Anggota Polri juga dilarang berfoto bersama pasangan calon baik itu selfie dengan mengancungkan jempol maupun dua jari berbentuk 'V'," terangnya.
Poin-poin arahan tertuang dalam TR Kapolri terkait netralitas anggota Polri di Pilkada serentak 2020, sebagai berikut:
Baca juga : Korlantas Polri Lakukan Modernisasi Infrastruktur TI Lalu Lintas
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah.
2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun
3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.
4. Dilarang menghadiri, menjdi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon Kepala Daerah, massa dan simpatisannya.
7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengancungkan jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon Kepala Daerah.
9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon Kepala Daerah.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik Parpol.
11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu).
15. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidak netralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak.
16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak.
17. Laporkan segera kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait Pilkada serentak, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada serentak. (OL-7)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved