Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut maraknya korupsi yang dilakukan kepala daerah berdampak langsung bagi publik. Masyarakat selalu menjadi korban dari kebijakan kepala daerah yang koruptif lantaran harus memenuhi imbal jasa donaturnya dalam pemilihan.
"Ini rahasia yang bukan rahasia lagi karena transaksinya di bawah meja. Pilkada selalu di bawah bayang-bayang cukong. Yang diijon posisi dan kebijakan publik," ucapnya dalam diskusi virtual Pilkada 2020: Wakil Rakyat atau Wakil Donatur?, di Jakarta, Sabtu (21/11).
Menurut Asfinawati, kebijakan publik kepala daerah yang terkait korupsi kerap nerugikan masyarakat. Ia mencontohkan kasus korupsi perizinan yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkap 136 izin perusahaan tidak dicabut meski terkait dengan kasus tersebut.
Kemudian, lanjut Asfinawati, kasus korupsi proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1. Ia menyebut proyek tersebut tetap berjalan meski masyarakat menolaknya.
Baca Juga: Obral Korting Hukuman Koruptor
"Ada juga kasus korupsi PT Duta Palma Group terkait kasus pengajuan alih fungsi hutan di Riau. Pemberian izin ada kaitannya dengan kebakaran lahan. Izin kebun diberikan di daerah rawan terbakar," ucapnya.
Korupsi kepala daerah diyakini kuat erat kaitannya dengan pilkada. Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asfinawati mengatakan kasus kepala daerah tertangkap paling banyak di masa pilkada. Tertinggi yakni pada Pilkada 2018, tercatat 29 kepala daerah terjerat kasus rasuah.
"Kepala daerah yang korupsi mengambil suara masyarakat namun masyarakat sendiri tidak bisa menentukan kebijakan publiknya," ucapnya. (OL-13)
Baca Juga: Menkumham: Hukuman Mati bagi Koruptor masih Wacana
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved