Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Istana: Pilkada Agenda Negara, Kawinan Anak Rizieq Acara Pribadi

Andhika prasetyo
20/11/2020 16:17
Istana: Pilkada Agenda Negara, Kawinan Anak Rizieq Acara Pribadi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian(MI/SUMARYANTO BRONTO)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengungkapkan ada perbedaan yang jelas antara kegiatan yang dilakukan Gibran Rakabuming saat pencalonan kepala daerah dan Habib Rizieq Shihab saat menggelar pesta pernikahan dan Maulid Nabi.

Donny menjelaskan pilkada adalah agenda negara yang setiap tahapan-tahapannya sudah diatur dengan jelas dan tegas di dalam undang-udang dan banyak peraturan turunan.

Protokol kesehatan pun saat ini dikedepankan dan telah masuk ke regulasi sebagai syarat mutlak pelaksanaan pesta demokrasi.

Semua hal itu membuat pilkada dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses pencalonan kepala daerah, Gibran pun mendapat pengawasan dari aparat keamanan serta penyelenggara pilkada. Dengan begitu, acara tersebut berlangsung dengan aman.

"Saya kira tidak bisa dibanding-bandingkan. Pilkada itu ada aturannya. Ada protokolnya. Itu sudah dipatuhi oleh semua pihak termasuk mas Gibran," ujar Donny kepada Media Indonesia, Jumat (20/11).

Baca juga: TNI Turunkan Baliho Rizieq, IPW Beri Apresiasi

Sementara, lanjut Donny, Rizieq justru menggelar pernikahan, sebuah acara pribadi dan sengaja mengundang ribuan orang untuk datang ke acara tersebut.

Lebih parahnya, protokol kesehatan tidak dijalankan sehingga berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

"Kalau acara pribadi tentu tidak bisa seperti itu, mengundang segitu banyak orang sehingga berpeluang menciptakan klaster baru. Aparat juga sudah banyak menindak pelanggar seperti ini," tuturnya.

Donny pun menegaskan bahwa jika kegiatan serupa terulang kembali, di mana pun tempatnya, siapa pun penyelenggaranya, ia akan berhadapan dengan hukum.

"Kalau masih nekad, pasti akan ada sanksinya, akan ada hukumannya," tegas dia.

Ia mengatakan, dalam situasi pandemi seperti sekarang, kepala daerah semestinya sudah mengerti dan tidak memberi izin bagi siapa pun yang hendak menyelenggarakan acara yang bisa memicu kerumunan.

"Kalau kepala daerah abai, Mendagri sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan atau melanggar aturan perundangan yang berlaku," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya