Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Gabungan Polri telah selesai memeriksa ketiga tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni MD, JM dan IS. Namun ketiga tersangka tidak ditahan.
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ada surat penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo lewat keterangan tertulis, Kamis (19/11).
Ferdy mengatakan pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung selama enam jam. MD yang berperan sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM, dicecar 71 pertanyaan. Sedangkan, JM yang berperan sebagai konsultan pengadaan alumunium composite panel (ACP) 2019 dicecar 58 pertanyaan.
"Untuk tersangka IS (Penjabat Pembuat Komitmen Tahun 2019) dilakukan pemeriksaan dengan jumlah pertanyaan sebanyak 47 pertanyaan," ucap Ferdy.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 November 2020. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api dengan mudah menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
baca juga: Staf Ahli Jaksa Agung Diperiksa Terkait Kebakaran
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan. Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. (OL-3)
SEBANYAK 17 orang dilaporkan menjadi korban kebakaran di area Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau SPBE Cimuning, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi Rabu (1/4) malam
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama aparat berwenang saat ini tengah melakukan pendalaman guna memastikan faktor pemicu kejadian ledakan SPBE Indogas.
PEMERINTAH Kota Bekasi memastikan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan 14 korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau SPBE Pertamina di Cimuning, Bekasi
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi mengerahkan sebanyak 15 unit mobil damkar untuk memadamkan api yang membakar SPBE dan puluhan rumah warga.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan akan bertanggung jawab penuh atas dampak ledakan dan kebakaran di area SPBE Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kebakaran hebat melanda area Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Rabu (1/4) malam.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved