Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Beleid yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri itu mengubah, menambah, dan menghilangkan sejumlah jabatan yang ada pada struktur sebelumnya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan struktur baru itu menyesuaikan strategi yang kini mengedepankan pencegahan dan pendidikan masyarakat.
“Struktur organisasi sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan. KPK kini mengembangkan pemberan tasan korupsi dengan tiga metode, yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan, sosialisasi serta kampanye,” kata Ghufron melalui keterangannya, kemarin.
Perubahan itu, kata Ghufron, seiring kebutuhan KPK mengembangkan strategi pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa dipandang sebagai kejahatan individu, tetapi sistemis yang butuh strategi komprehensif.
Pada beleid susunan organisasi baru itu terdapat belasan jabatan baru. Ada dua kedeputian baru, yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. Selain itu, ada Staf Khusus, Inspektorat, dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
Di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, ada jabatan Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, serta Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, ada lima Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah (I sampai V) serta Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi. Pada Kedeputian Pencegahan, posisi baru, yakni Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha. Pada Kedeputian Bidang Informasi dan Data, jabatan baru ,yakni Direktur Manajemen Informasi serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
Adapun jabatan yang dihilangkan, yakni Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengawas Internal, Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ ACLC. Jika dibandingkan, beleid yang diteken Ketua KPK pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020 itu mengatur 5 kedeputian dan 21 direktorat. Pada struktur lama hanya ada 4 kedeputian dan 12 direktorat.
Gemuk
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai struktur KPK yang baru terlalu gemuk dan bertentangan dengan UU KPK.
“Itu mengartikan bidangbidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sediakala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat,” ucap Kurnia di Jakarta, kemarin.
Namun, lanjutnya, dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 terdapat penambahan, yakni Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Bidang Koordinasi dan Supervisi. Adapun Kedeputian Pengawasan Internal dihapus dalam struktur tersebut.
“Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerja nya, ketimbang merombak susunan internal yang bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan,” katanya. (P-5)
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved