Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

31 Pengawas Pemilu Alami Kekerasan dan Intimidasi

Indriyani Astuti
17/11/2020 13:27
31 Pengawas Pemilu Alami Kekerasan dan Intimidasi
ilustrasi kampanye(medcom.id/M.Rizal)

PENGAWAS pemilu rentan mengalami kekerasan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 31 orang mendapat kekerasan saat menjalankan tugas pada periode kampanye 5 hingga 14 November 2020. Jumlah itu didapat dari hasil laporan yang diterima Bawaslu di 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin menuturkan beberapa langkah pembubaran kampanye berujung pada kekerasan terhadap pengawas pemilu.

"Misalnya seperti kekerasan verbal yang diterima Panitia Pengawas Kecamatann di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," ujar Afif dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (17/11).

Meski demikian, ia menuturkan kekerasan yang dialami pengawas tidak semua dipicu oleh upaya pembubaran kampanye. Kekerasan, imbuhnya, juga dialami oleh pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa berupa intimidasi atau kekerasan verbal pada 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas.

Pada pelaksanaan 10 hari kelima kampanye, terang Afif, Bawaslu sudah menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.

Selama 50 hari tahapan kampanye, ujarnya, Bawaslu menertibkan 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan antara lain adanya kerumunan orang tanpa menjaga jarak, tidak menggunakan masker maupun tidak ada fasilitas sanitasi pada lokasi kampanye.

Baca juga:  Pengawas Pemilu Wajib Kuasai Teknis dan Dokumentasi

Selain itu, Bawaslu juga mencatat kegiatan kampanye tatap muka dan /atau pertemuan terbatas yang meningkat. Sedangkan jumlah kampanye daring pada 10 hari kelima kampanye ada 49 kegiatan. Jumlah itu menurun dibandingkan 10 hari keempat kampanye, yaitu sebanyak 56 kegiatan.

Secara terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran Bawaslu daerah melindungi  pengawas di lapangan yang mengalami dugaan intimidasi. Apabila ditemukan kekerasan dan intimadasi terhadap petugas pengawas di lapangan, Bagja meminta hal tersebut dijadikan temuan sebagai bahan laporan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bagja menyarankan kepada Bawaslu daerah untuk menggunakan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu dalam menangani pelanggaran tersebut antara lain intimidasi dan menghalangi upaya Bawaslu melakukan pengawasan.

"Panitia pengawas kecamatan harus dilindungi. Memang tugas kita merupakan tugas yang nyerempet bahaya, maka itu jika ada temuan jadikan laporan," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya