Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA penuntut umum menolak nota keberatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dengan penghapusan nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra pada red notice Interpol.
“Menolak keseluruhan nota keberatan atas eksepsi keberatan oleh tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” kata jaksa Erianto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Erianto, surat dakwaan yang telah dibuat sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Selain itu, ia mengatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” tandas Erianto.
Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, menilai jaksa memberikan tanggapan yang klasik. Padahal, sambung Santrawan, eksepsi yang dibuat pihaknya tidak menyentil pokok perkara.
“Semua jelas menyangkut kecermatan, kelengkapan dari formil saudara penuntut umum sehingga kami, penasihat hukum, berpendapat, kami menolak tanggapan dari penuntut umum,” ujar Santrawan.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang pembacaan eksepsi pada Senin (9/11), Santrawan menilai kasus yang menjerat kliennya ialah rekayasa atau perkara palsu. Bukti kuitansi yang diajukan jaksa tidak mencantumkan peruntukan penerimaan uang.
Dalam hal ini, Napoleon diduga menerima uang S$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan red notice dari terdakwa lainnya, yakni pengusaha Tommy Sumardi yang juga rekan Joko Tjandra. Hal itu dilakukan Joko Tjandra untuk dapat mengurus upaya hukum sebagai terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009. Menurut jaksa, hal itu sudah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya.
“Kami tidak masuk sebenarnya dalam pembuktian penerimaan uang di dalam eksepsi, tetapi kami mencantumkan beberapa fakta-fakta yang di dalam dakwaan jaksa sudah dalam bentuk kabur, tidak jelas,” terang Santrawan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin (23/11) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. Napoleon enggan menanggapi replik jaksa atas eksepsinya.
“Kita tunggu putusan sela minggu depan ya. Semoga hasilnya sesuai yang diharapkan. Kalau misal tidak diterima, masuk ke ranah pembuktian,” pungkas Napoleon.
Penahanan
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. “Sehubungan de ngan permintaan soal penangguhan pena hanan, untuk sementara majelis belum dapat pertimbangkan permohonan tersebut,” ujar Damis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Santrawan dalam persidangan minggu lalu. Ketika menanggapi penolakan hakim, Santrawan mengatakan menerima keputusan tersebut.
“Itu bukan kewenangan dari kami. Kami tim penasihat hukum sudah mengajukan dan itu kewenangan dari majelis untuk mempertimbangkan. Ke depan kita akan lihat samasama,” kata Santrawan. (P-5)
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved