Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
JAKSA penuntut umum menolak nota keberatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dengan penghapusan nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra pada red notice Interpol.
“Menolak keseluruhan nota keberatan atas eksepsi keberatan oleh tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” kata jaksa Erianto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Erianto, surat dakwaan yang telah dibuat sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Selain itu, ia mengatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” tandas Erianto.
Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, menilai jaksa memberikan tanggapan yang klasik. Padahal, sambung Santrawan, eksepsi yang dibuat pihaknya tidak menyentil pokok perkara.
“Semua jelas menyangkut kecermatan, kelengkapan dari formil saudara penuntut umum sehingga kami, penasihat hukum, berpendapat, kami menolak tanggapan dari penuntut umum,” ujar Santrawan.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang pembacaan eksepsi pada Senin (9/11), Santrawan menilai kasus yang menjerat kliennya ialah rekayasa atau perkara palsu. Bukti kuitansi yang diajukan jaksa tidak mencantumkan peruntukan penerimaan uang.
Dalam hal ini, Napoleon diduga menerima uang S$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan red notice dari terdakwa lainnya, yakni pengusaha Tommy Sumardi yang juga rekan Joko Tjandra. Hal itu dilakukan Joko Tjandra untuk dapat mengurus upaya hukum sebagai terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009. Menurut jaksa, hal itu sudah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya.
“Kami tidak masuk sebenarnya dalam pembuktian penerimaan uang di dalam eksepsi, tetapi kami mencantumkan beberapa fakta-fakta yang di dalam dakwaan jaksa sudah dalam bentuk kabur, tidak jelas,” terang Santrawan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin (23/11) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. Napoleon enggan menanggapi replik jaksa atas eksepsinya.
“Kita tunggu putusan sela minggu depan ya. Semoga hasilnya sesuai yang diharapkan. Kalau misal tidak diterima, masuk ke ranah pembuktian,” pungkas Napoleon.
Penahanan
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. “Sehubungan de ngan permintaan soal penangguhan pena hanan, untuk sementara majelis belum dapat pertimbangkan permohonan tersebut,” ujar Damis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Santrawan dalam persidangan minggu lalu. Ketika menanggapi penolakan hakim, Santrawan mengatakan menerima keputusan tersebut.
“Itu bukan kewenangan dari kami. Kami tim penasihat hukum sudah mengajukan dan itu kewenangan dari majelis untuk mempertimbangkan. Ke depan kita akan lihat samasama,” kata Santrawan. (P-5)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved