Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Keberpihakan ASN Meningkat, Butuh Sanksi Lebih Luas

Cahya Mulyana
16/11/2020 14:15
Keberpihakan ASN Meningkat, Butuh Sanksi Lebih Luas
ASN(Ilustrasi)

KEBERPIHAKAN Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 meningkat 23% dari 2018. Sanksi atas pelanggaran ini gagal memberi efek jera karena tidak menyasar pihak yang diuntungkan, pasangan calon.

"Tren pelanggaran pilkada 2020 hingga 13 November ada 625 rekomendasi (sanksi) atau meningkat 23% dibanding 2018. Rinciannya pada 2018 terdapat 508 rekomendasi pelanggaran dari KASN dengan tindak lanjut PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) hanya 86 ASN atau sebesar 17%," kata Wakil Ketua Komisi ASN (KASN) Tasdik Kinanto kepada Media Indonesia, Senin (16/11).

Menurut dia, berdasarkan temuan itu mencerminkan bahwa simpul masalah ada di tangan PPK yang enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN. Faktornya karena PPK memiliki konflik kepentingan dengan ASN yang melanggar netralitas.

Di sisi lain, KASN tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi secara langsung terhadap sanksi yang telah ditetapkan, sehingga untuk kecepatan pemberian sanksi, perlu segera dilakukan penguatan kelembagaan dan kewenangan KASN.

Baca juga : Bawaslu akan Ungkap Hasil Pengawasan Pilkada Secara Terbuka

Hingga 13 November 2020, kata dia, rekomendasi yang dikeluarkan KASN menyangkut pelanggaran netralitas mencapai 625. "Itu dengan tindak lanjut PPK kepada 458 ASN atau sebesar 73,3%," jelasnya.

Peningkatan tindak lanjut itu buah dari kerja sama antara satuan tugas pengawasan pilkada yang terdiri dari lima kementerian dan lembaga mulai Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara dan KASN.

Meski demikian, kata dia, meningkatnya jumlah pelanggaran netralitas ASN akibat lemahnya budaya hukum dan budaya politik dan budaya birokrasi. Juga sanksi tidak diterapkan kepada pihak yang diuntungkan yakni pasangan calon kepala daerah.

"Faktor utama pelanggaran netralitas ini ada pada calon kepala daerah. Jadi sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan itu penting," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya