Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
JAKSA penuntut umum menghadirkan Brigadir Junjungan Fortes sebagai saksi dalam kasus dugaan surat jalan palsu yang menyeret Joko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Fortes yang bekerja di Sekretariat NCB-Interpol Indonesia, salah satu biro dalam struktur Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter), mengaku membuat draf terkait permohonan penghapusan red notice Joko Tjandra. Hal itu dilakukan atas perintah Prasetijo.
Fortes mengakui surat tersebut ditujukan untuk Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte. Setelah selesai membuat draf tersebut, Fortes mengatakan langsung mengirimkannya ke nomor WhatsApp Prasetijo.
Menurut Fortes, Prasetijo menjanjikan uang atas jasanya membuat draf tersebut. Ia mengungkap hal itu saat ditanya oleh tim kuasa hukum Prasetijo.
"Sampai saat ini belum (dikasih)," kata Fortes di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11).
"Tapi dijanjikan?" tanya kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak.
"Katanya sih ngasih," jawab Fortes.
Nama Fortes pertama kali muncul dalam surat dakwaan Prasetijo pada kasus dugaan gratifikasi penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol. JPU menjelaskan pada 9 April 2020, Tommy mengirimkan pesan WhatsApp ke Prasetijo berisi file surat dari istri Joko Tjandra, Anna Boentaran.
Surat tersebut lantas diteruskan kepada Fortes. Prasetijo memerintahkan Fortes untuk mengedit sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter. Setelah selesai diedit, Fortes kembali mengirimkan file tersebut untuk dikoreksi Prasetijo yang selanjutnya kembali dikirim ke Tommy.
Fortes mengaku setelah dirinya mengirim surat tersebut, Prasetijo tidak memberikan komentar apa-apa. (OL-14)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.
Penyidik Polri membantah pada saat penyelidikan dan penyidikan Brigjen Prasetijo Utomo sempat diopname.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan.
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved