Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Selisik Pencairan Proyek Gereja Mimika

Dhika Kusuma Winata
13/11/2020 15:13
KPK Selisik Pencairan Proyek Gereja Mimika
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Penyidik memeriksa sejumlah saksi guna menelisik proses pencairan anggaran proyek gereja tersebut.

"Penyidik mendalami perihal proses pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri, Jumat (13/11). KPK sebelumnya memeriksa Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika Agustina Saklil sebagai saksi dalam penyidikan proyek Gereja Kingmi Mile 32 itu. 

Penyidik juga memeriksa Kasubbag pada Setda Mimika Rahmawati Rasyid dan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika Lalu Mikson. Penyidik juga memeriksa Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016 Risiard Waromi, staf Bagian Kesra Setda Mimika Abi Bua Rano, dan Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 1 TA 2015 Yuricha Belo.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran dari panitia pengadaan barang dan jasa saat proses lelang yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali.

Penyidik juga kembali memanggil sejumlah saksi, Jumat (13/11). Ada tujuh saksi yang dipanggil yakni Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika Tahun 2015-2016 Deassy Ceraldine, PNS Setda Mimika dan mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Tahun 2015-2016 Yulita Ada, dan, Direktur PT Neweinemki Anton Bukaleng. 

Selanjutnya Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng, Direktur CV Kawanua Jaya Kasman, Staf Administrasi PT Kuala Persada Papua Nusantara Mardiyaningsih, dan Karyawan PT Swarna Bajapacific Taufik Hariswara. Pemeriksaan digelar di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Jayapura.

Pemeriksaan saksi-saksi itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan. Hal itu sesuai kebijakan baru pimpinan KPK periode ini. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya