Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI Gabungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum KLHK) bersama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi senilai Rp 6,3 miliar di Jalan Lintas Bireuen, Takengon, Aceh Tengah Prov. Aceh.
Tim Operasi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial DA dan LH beserta barang bukti bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa 71 buah Paruh Rangkong/Enggang Gading, 28 kg sisik Trenggiling, Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera.
Adanya informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kab. Bener Meriah langsung direspon oleh tim dengan melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi serta waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Selanjutnya tim operasi gabungan melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan juga 1 (satu) unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh.
Pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi.
“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi. Untuk hasil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp 6,3 Milyar,” tegas Sustyo.
Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, mengatakan PPNS Gakkum LHK bersama Penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangannya.
Mendukung hal tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.
“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ungkap Wahyu.

Sementara itu, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan dan perhatian masyarakat dunia.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini telah dilakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan dan kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL.
“Selain itu kami juga telah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian RI dan Interpol karena kejahatan TSL juga merupakan kejahatan lintas negara,” pungkas Rasio Sani.(RO/OL-09)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved