Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Substansi Sama Sekali tidak Ada Gangguan

Putra Ananda
10/11/2020 05:00
Substansi Sama Sekali tidak Ada Gangguan
Anggota Badan Legislasi DPR,Arteria Dahlan(MI/Susanto)

SALAH ketik dalam undang-undang apakah sudah pernah terjadi sebelumnya?

Pernah terjadi. Namun, pada dasarnya dalam membahas naskah UU, Baleg sebisa mungkin melakukan penuh kecermatan, hikmat, dan penuh kehati-hatian. Tapi memang harus diakui, kejadian salah ketik setelah draf meluncur masuk ke Setneg dan ternyata ditandatangani Presiden Jokowi, memang ini baru pertama kali terjadi, apalagi ini di halaman depan.

 

Naskah dari DPR, apakah tidak dipastikan dulu tidak ada kekeliruan?

Saya bersama tim Baleg yang membuat UU 11 Tahun 2020 ini. Pada saat kita membuat UU, kita buat pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) dan pengkajian, materi muatan per redaksi, per artikel ayat kita bahas. Ada beberapa yang sudah confi rmed melalui pembahasan redaksi seperti titik-koma selesai. Ada bagian lain yang juga akan dilanjutkan tim perumus dan tim sinkronisasi bersama pemerintah. Nah, pada saat konsensus yang seperti itu memang kami-kami ini sudah tidak memeriksa lagi sampai ke redaksi karena sudah ada tim dan ahli bahasa.

 

Kesalahan yang ada di halaman depan terkait Pasal 5 dan 6 bagaimana?

Pasal 5 itu pembahasan tahap pertama. Jadi, segala sesuatu di Pasal 5 itu tidak memuat materi muatan yang critical. Isu besarnya itu di Bab 3. Itu memang selintas dan bagi kita, itu bisa diselesaikan tim badan keahlian dewan bersama tim tata bahasa. Lantas sinkronisasi bagaimana dari pasal berapa ke pasal berapa, terkait dengan apa, itu adalah hal lazim yang sudah biasa dilakukan. Tapi ternyata pada kali ini pembahasan RUU Ciptaker ada kejadian salah ketik.

 

Apakah jika mengalami perbaikan, substansinya juga akan berubah?

Masalah substansi sama sekali tidak ada gangguan. Jadi, DPR, Baleg yang membuat UU, saya pikir untuk masalah materi muatan itu dipastikan selesai dengan baik. Jangan sampai ke khilafan kekeliruan ini jadi bahan untuk dijadikan alasan delegitimasi pemerintah dan DPR.

 

Bagaimana mekanisme perbaikannya? Apakah perlu ke MK?

Tidak perlu kita ke MK. DPR dan pemerintah sudah mengakui ada kesalahan rujukan, ya, segera diperbaiki saja. Menko Polhukam, Menkum dan HAM, Mensesneg, dan pimpinan DPR bisa duduk bersama lakukan pertemuan terkait adanya kesalahan redaksional RUU Ciptaker. Ini hal yang bisa dikerjakan. DPR tidak ingin membuat gaduh. Kita ingin membuat undang-undang paripurna dan bisa diterapkan dan penuh kemanfaatan.(Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya