Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SALAH ketik dalam undang-undang apakah sudah pernah terjadi sebelumnya?
Pernah terjadi. Namun, pada dasarnya dalam membahas naskah UU, Baleg sebisa mungkin melakukan penuh kecermatan, hikmat, dan penuh kehati-hatian. Tapi memang harus diakui, kejadian salah ketik setelah draf meluncur masuk ke Setneg dan ternyata ditandatangani Presiden Jokowi, memang ini baru pertama kali terjadi, apalagi ini di halaman depan.
Naskah dari DPR, apakah tidak dipastikan dulu tidak ada kekeliruan?
Saya bersama tim Baleg yang membuat UU 11 Tahun 2020 ini. Pada saat kita membuat UU, kita buat pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) dan pengkajian, materi muatan per redaksi, per artikel ayat kita bahas. Ada beberapa yang sudah confi rmed melalui pembahasan redaksi seperti titik-koma selesai. Ada bagian lain yang juga akan dilanjutkan tim perumus dan tim sinkronisasi bersama pemerintah. Nah, pada saat konsensus yang seperti itu memang kami-kami ini sudah tidak memeriksa lagi sampai ke redaksi karena sudah ada tim dan ahli bahasa.
Kesalahan yang ada di halaman depan terkait Pasal 5 dan 6 bagaimana?
Pasal 5 itu pembahasan tahap pertama. Jadi, segala sesuatu di Pasal 5 itu tidak memuat materi muatan yang critical. Isu besarnya itu di Bab 3. Itu memang selintas dan bagi kita, itu bisa diselesaikan tim badan keahlian dewan bersama tim tata bahasa. Lantas sinkronisasi bagaimana dari pasal berapa ke pasal berapa, terkait dengan apa, itu adalah hal lazim yang sudah biasa dilakukan. Tapi ternyata pada kali ini pembahasan RUU Ciptaker ada kejadian salah ketik.
Apakah jika mengalami perbaikan, substansinya juga akan berubah?
Masalah substansi sama sekali tidak ada gangguan. Jadi, DPR, Baleg yang membuat UU, saya pikir untuk masalah materi muatan itu dipastikan selesai dengan baik. Jangan sampai ke khilafan kekeliruan ini jadi bahan untuk dijadikan alasan delegitimasi pemerintah dan DPR.
Bagaimana mekanisme perbaikannya? Apakah perlu ke MK?
Tidak perlu kita ke MK. DPR dan pemerintah sudah mengakui ada kesalahan rujukan, ya, segera diperbaiki saja. Menko Polhukam, Menkum dan HAM, Mensesneg, dan pimpinan DPR bisa duduk bersama lakukan pertemuan terkait adanya kesalahan redaksional RUU Ciptaker. Ini hal yang bisa dikerjakan. DPR tidak ingin membuat gaduh. Kita ingin membuat undang-undang paripurna dan bisa diterapkan dan penuh kemanfaatan.(Uta/P-2)
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved