Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH ketik dalam undang-undang apakah sudah pernah terjadi sebelumnya?
Pernah terjadi. Namun, pada dasarnya dalam membahas naskah UU, Baleg sebisa mungkin melakukan penuh kecermatan, hikmat, dan penuh kehati-hatian. Tapi memang harus diakui, kejadian salah ketik setelah draf meluncur masuk ke Setneg dan ternyata ditandatangani Presiden Jokowi, memang ini baru pertama kali terjadi, apalagi ini di halaman depan.
Naskah dari DPR, apakah tidak dipastikan dulu tidak ada kekeliruan?
Saya bersama tim Baleg yang membuat UU 11 Tahun 2020 ini. Pada saat kita membuat UU, kita buat pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) dan pengkajian, materi muatan per redaksi, per artikel ayat kita bahas. Ada beberapa yang sudah confi rmed melalui pembahasan redaksi seperti titik-koma selesai. Ada bagian lain yang juga akan dilanjutkan tim perumus dan tim sinkronisasi bersama pemerintah. Nah, pada saat konsensus yang seperti itu memang kami-kami ini sudah tidak memeriksa lagi sampai ke redaksi karena sudah ada tim dan ahli bahasa.
Kesalahan yang ada di halaman depan terkait Pasal 5 dan 6 bagaimana?
Pasal 5 itu pembahasan tahap pertama. Jadi, segala sesuatu di Pasal 5 itu tidak memuat materi muatan yang critical. Isu besarnya itu di Bab 3. Itu memang selintas dan bagi kita, itu bisa diselesaikan tim badan keahlian dewan bersama tim tata bahasa. Lantas sinkronisasi bagaimana dari pasal berapa ke pasal berapa, terkait dengan apa, itu adalah hal lazim yang sudah biasa dilakukan. Tapi ternyata pada kali ini pembahasan RUU Ciptaker ada kejadian salah ketik.
Apakah jika mengalami perbaikan, substansinya juga akan berubah?
Masalah substansi sama sekali tidak ada gangguan. Jadi, DPR, Baleg yang membuat UU, saya pikir untuk masalah materi muatan itu dipastikan selesai dengan baik. Jangan sampai ke khilafan kekeliruan ini jadi bahan untuk dijadikan alasan delegitimasi pemerintah dan DPR.
Bagaimana mekanisme perbaikannya? Apakah perlu ke MK?
Tidak perlu kita ke MK. DPR dan pemerintah sudah mengakui ada kesalahan rujukan, ya, segera diperbaiki saja. Menko Polhukam, Menkum dan HAM, Mensesneg, dan pimpinan DPR bisa duduk bersama lakukan pertemuan terkait adanya kesalahan redaksional RUU Ciptaker. Ini hal yang bisa dikerjakan. DPR tidak ingin membuat gaduh. Kita ingin membuat undang-undang paripurna dan bisa diterapkan dan penuh kemanfaatan.(Uta/P-2)
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved