Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Banyak Ketidakberesan di Dalam Prosesnya

Andhika Prasetyo
10/11/2020 04:55
Banyak Ketidakberesan di Dalam Prosesnya
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silagan(Dok. Twitter)

BAGAIMANA tanggapan KSBSI setelah melihat banyaknya kekeliruan yang terjadi pada naskah UU Cipta Kerja?

Tidak hanya pada naskah, saat masih proses penyusunan juga ada banyak kesalahan, banyak hal yang dilanggar. Penyusunan hingga pengesahan dilakukan tanpa konsultasi bermartabat dengan kelompok buruh sebagai pemilik hak. Kami selalu menyampaikan suara tidak pernah didengar.

 

Apakah ada substansi yang berubah?

Kami melihat ada beberapa pasal sisipan yang sebenarnya tidak ada pada saat disahkan. Contohnya terkait dengan retribusi dan pajak kemudian minerba yang akhirnya dikeluarkan pemerintah. Yang terakhir, yang ramai akhir-akhir ini, ada pasal yang tidak lengkap. Ini menandakan banyak ketidakberesan di dalam prosesnya. Sangat tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan berbagai hal.

 

Langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya?

Kami sudah mengajukan permohonan judicial review secara formal dan materiel ke Mahkamah Konstitusi. Ada 25 pasal yang kami gugat. Beberapa di antara mereka adalah terkait pengupahan yang menghilangkan upah sektoral, kontrak kerja yang tidak lagi diatur dan bisa sangat panjang, alih daya yang tidak ada batasan, dan pesangon yang turun dari 32 kali upah menjadi hanya 25 kali upah.

 

Yakin MK akan mengabulkan uji materi yang dimohonkan?

Ketika kami mengajukan, artinya kami masih berharap. Kami berharap kepada MK agar bisa memutus menggunakan hati walaupun ada sedikit kekhawatiran bahwa MK akan disetir pemerintah. Kita tahu, ada kebijakan terkait dengan perpanjangan usia pensiun hakim MK yang kami khawatir bisa memengaruhi hasil putusan.

 

Apa sebelumnya KSBSI pernah mengajukan uji materi kepada MK?

Kami sudah puluhan kali mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal di Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada 30 pasal yang dimenangkan MK. Sayangnya, sampai sekarang, 30 pasal itu tidak diubah, tidak direvisi. Jadi, didiamkan saja. Itu yang juga mengusik kami.

 

Bagaimana jika itu juga terjadi pada uji materi UU Cipta Kerja?

Kami akan bawa persoalan ini ke sidang ILO di Jenewa, Swiss, tahun depan. Kami harap kami bisa mendapat dukungan terkait dengan perlawan an terhadap UU Cipta Kerja. (Pra/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya