Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BAGAIMANA tanggapan KSBSI setelah melihat banyaknya kekeliruan yang terjadi pada naskah UU Cipta Kerja?
Tidak hanya pada naskah, saat masih proses penyusunan juga ada banyak kesalahan, banyak hal yang dilanggar. Penyusunan hingga pengesahan dilakukan tanpa konsultasi bermartabat dengan kelompok buruh sebagai pemilik hak. Kami selalu menyampaikan suara tidak pernah didengar.
Apakah ada substansi yang berubah?
Kami melihat ada beberapa pasal sisipan yang sebenarnya tidak ada pada saat disahkan. Contohnya terkait dengan retribusi dan pajak kemudian minerba yang akhirnya dikeluarkan pemerintah. Yang terakhir, yang ramai akhir-akhir ini, ada pasal yang tidak lengkap. Ini menandakan banyak ketidakberesan di dalam prosesnya. Sangat tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan berbagai hal.
Langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya?
Kami sudah mengajukan permohonan judicial review secara formal dan materiel ke Mahkamah Konstitusi. Ada 25 pasal yang kami gugat. Beberapa di antara mereka adalah terkait pengupahan yang menghilangkan upah sektoral, kontrak kerja yang tidak lagi diatur dan bisa sangat panjang, alih daya yang tidak ada batasan, dan pesangon yang turun dari 32 kali upah menjadi hanya 25 kali upah.
Yakin MK akan mengabulkan uji materi yang dimohonkan?
Ketika kami mengajukan, artinya kami masih berharap. Kami berharap kepada MK agar bisa memutus menggunakan hati walaupun ada sedikit kekhawatiran bahwa MK akan disetir pemerintah. Kita tahu, ada kebijakan terkait dengan perpanjangan usia pensiun hakim MK yang kami khawatir bisa memengaruhi hasil putusan.
Apa sebelumnya KSBSI pernah mengajukan uji materi kepada MK?
Kami sudah puluhan kali mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal di Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada 30 pasal yang dimenangkan MK. Sayangnya, sampai sekarang, 30 pasal itu tidak diubah, tidak direvisi. Jadi, didiamkan saja. Itu yang juga mengusik kami.
Bagaimana jika itu juga terjadi pada uji materi UU Cipta Kerja?
Kami akan bawa persoalan ini ke sidang ILO di Jenewa, Swiss, tahun depan. Kami harap kami bisa mendapat dukungan terkait dengan perlawan an terhadap UU Cipta Kerja. (Pra/P-2)
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved