Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
OMBUDSMAN Republik Indonesia meminta Kejaksaan Agung untuk menganalisis pembekuan rekening efek nasabah Wana Artha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya. Menurut anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Kejaksaan Agung bisa menganalisis, aset mana yang perlu dibekukan, apakah sub rekening efek nasabah Wana Artha masuk dalam bagian yang disita atau bukan.
"Dalam hal ini adalah hak-hak nasabah. Perlu ditelusuri proses transaksi nasabah yang sudah jatuh tempo, apakah ada rekening yang diblok atau tidak. Kalau rekening (efek) milik perusahaan asuransi yang digunakan untuk mentransfer ke nasabah diblok, memang jadi korban nasabah," ujar Alamsyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11) malam.
Ia menilai Kejaksaan Agung semestinya melakukan mitigasi atas proses hukum yang bisa berdampak pada orang lain yang tidak terkait. Sehingga aset-aset yang terkait proses hukum bisa dipisahkan dari aset lain yang tidak terkait.
"Kejaksaan mungkin ada cara untuk reserve ini dulu. Temuan duit itu kan ditaruh di institusi yang sama dari berbagai perusahaan asuransi. Ini yang dari dulu saya selalu bilang jangan dianggap enggak sistemik," lanjutnya.
Ia berharap Kejaksaan Agung membuat kerangka mitigasi terhadap kasus yang berdampak pada orang banyak seperti ini. Ia menilai analisis oleh Kejaksaan Agung itu nantinya juga perlu disampaikan ke publik. Jangan sampai industri asuransi jadi punya alasan untuk tidak menyelesaikan kewajibannya.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan saat ini kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro sudah ada putusan hakim meski baru di tingkat pertama.
"Aspek putusan itu kan sudah jalan juga perencanaan untuk pelaksanaan putusan itu. Kalau sudah putusan tentu yang bisa membatalkan putusan itu upaya hukum (banding). Namun kalau ada laporan menyangkut kode etik atau lain-lain menjadi ranah Komjak. Jadi, menyangkut uang nasabah itu, kan putusan pengadilannya bilang seperti itu. makanya, kita minta mereka gugat secara hukum saja," tuturnya.
Barita menegaskan, jika para nasabah melapor ke Komjak maka pihaknya akan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang atau kode etik lainnya yang dilakukan jaksa.
"Kan kalau dia melaksanakan tugasnya dan oleh hakim terbukti tidak bisa disalahkan mereka menjalankan tugasnya. Tapi kalau ada laporan tercela atau menyangkut perilaku itu kita proses. Termasuk, penanganan kasus ini kalau diduga, atau ditengarai ada yang tidak profesional," tutur Barita.
baca juga: Wana Artha Diblokir, Nasabah Sengsara
Ia menegaskan, terkait dana nasabah, Komjak tidak punya wewenang untuk mengintervensi putusan pengadilan. Barita membenarkan sejumlah nasabah Wana Artha melapor ke Komjak. Para nasabah, kata dia, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara.
"Tapi putusan pengadilan kan yang akhirnya menentukan demikian. Makanya kita menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tapi Jaksa nya tidak bisa disalahkan karena sudah melaksanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan," jelasnya.
Barita menambahkan, laporan terkait penanganan kasus dan pelanggaran kode etik oleh jaksa juga mesti disertai bukti-bukti yang mendukung. Agar saat meminta keterangan kepada Jaksa terkait, substansi nya menjadi jelas. Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi. (Ant/OL-3)
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
SEORANG pria berinisial YKB, 36, ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan gantung diri di ruangan driver gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
ANGGOTA Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina.
Salah satu cara mempercepat transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, yaitu dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
Ombudsman RI menemukan fakta di lapangan bahwa distribusi elpiji 3 kg masih tidak seimbang bahkan cenderung amburadul.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mendorong optimalisasi pengembalian dana kepada para pemegang polis di Wanaartha Life.
Bareskrim menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis PT WanaArtha Life.
Kerja sama dengan investor baru yang diharap bisa menyelesaikan kasus gagal bayar
MANAJEMEN PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArthaLife) memastikan akan mengutamakan kepentingan nasabah atau pemegang polis.
Kasus yang dialami Wanaartha Life seyogianya menjadi gambaran bagi OJK untuk mengetatkan pengawasannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved