Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PARA pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life dan kalangan DPR berharap agar persoalan WanaArtha bisa tuntas dan kembali beroperasi dengan baik.
Mereka berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga peradilan membantu WanaArtha Life bisa mengembalikan dana nasabahnya, para pemegang polis dan berusaha kembali setelah dua tahun lebih tak beroperasi aktif.
Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy memastikan pihaknya sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan OJK terkait masalah WanaArtha ini. Menurut dia, seharusnya pemblokiran rekening dibatalkan, sehingga uang nasabah dapat dikembalikan.
“Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah,” kata Vera, Rabu (30/3).
Komisi XI DPR menurutnya sudah mengimbau dan meminta agar OJK menyelesaikan kasus WanaArtha.
“OJK bilang masih dalam tahap pemeriksaan, tapi kita tunggu saja seperti apa hasilnya. Apalagi di pengadilan sudah menang secara hukum, tinggal kita lihat tindaklanjutnya,” terangnya.
Pihaknya mengaku akan terus menekankan ini pada OJK untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Bahkan hal ini juga akan diingatkan lagi saat ada pemilihan dewan komisioner OJK nanti.
“Kita tuntut mereka agar kasus ini diselesaikan dengan cepat, karena kan sebentar lagi demisioner yang lamab (OJK). Bukan berarti persoalan di OJK yang lama akan hilang, tidak. Secara institusi harus tetap bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut,” sebut Vera.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, Semua pihak, kata dia, seharusnya menghormati keputusan pengadilan, termasuk Kejaksaan. “Jadi dalam hal ini blokir-blokirnya itu harus segera dibuka oleh Kejaksaan,” terangnya.
Wihadi memandang peluang Wanaartha memperoleh investor tetap terbuka. Terlebih Wanaartha ini sudah dinyatakan pengadilan tidak ada kaitan pidana dengan kasus Jiwasraya.
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kasus yang dialami Wanaartha Life ini semestinya menjadi gambaran bagi OJK untuk mengetatkan pengawasannya.
Kelanjutan usaha Wanaartha dinilai penting untuk membangkitkan iklim investasi asuransi di Tanah Air, sekaligus menunjukkan keadilan bagi para pihak. OJK selayaknya merealisasikan restrukturisasi, bahkan juga memberi waktu pada Wanaartha Life untuk mencari investor baru.
"OJK seharusnya bantu Wanaartha Life restrukturisasi. Kalau bisa bantu Wanaartha Life dapat investor dan lain-lain," kata salah satu nasabah Wanaartha Life Santy.
Santy berharap OJK mau menggaransi akan bekerja sama dengan Wanaartha untuk urusan restrukturisasi. Hal ini penting dilakukan OJK lantaran disebutnya juga berkaitan dengan fungsi perlindungan konsumen.
"OJK seharusnya keluarkan statement. Kalau kita bicara batas waktu putusan kasasi 315 hari sejak putusan di tingkat pertama, masih lama banget. Sekarang antara pemegang polis, ada yang mau langkah hukum sendiri, ada yang nunggu pasif, kita ini berceceran. Sangat rentan misalnya ada yang mau memanfaatkan," tandasnya.
Di sisi lain, ia juga meminta hakim mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening yang kini dalam tahapan kasasi. Harapannya, agar Wanaartha Life bisa beroperasi lagi, sehingga dapat melakukan pengembalian dana pada para nasabah atau pemegang polis.
"Jangan dilupakan banyak nasib masyarakat diputuskan nantinya. Ada juga lansia, yang kondisi sakit juga banyak, ada yang menabung seluruhnya di Wanaartha Life. Kalau saya lihat, rekening Wanaartha Life disita seluruhnya, tidak bisa beroperasi," sebutnya.
Pemegang polis Wanaartha Life lainnya, Stephanie erharap pengadilan kasasi memberikan keputusan yang memihak ke nasabah. Ia dan nasabah Wanaartha Life lainnya sudah membuktikan bahwa polis yang mereka miliki sah secara hukum.
"Kami juga membeli produk asuransi Wanaartha Life itu karena label OJK. Untuk kasus investasi bodong kan tidak ada label OJK. OJK juga sempet bilang, kalau beli produk investasi yang ada label OJK. Ternyata, ada label OJK juga tidak aman," tandasnya.
Satu hal yang pasti, kata dia, harus ada perlakuan yg adil dan solusi yang diberikan kepada para nasabah Wanaartha yang hanya beli produk asuransi saja. "Solusinya tetap harus real ada pengembalian dana. Karena Indra Kenz disita, robot trading disita, uangnya kemana? Ya dikembalikan dong ke yang berhak, pemilik yang sah," pungkasnya. (OL-8)
International BNI Java Jazz Festival (JJF) 2025 telah berlangsung hari ini, 30 Mei hingga 1 Juni mendatang, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. BNI.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melakukan transformasi pada layanan nasabah prioritas atau High Net Worth Individual (HNWI), yakni melalui peluncuran wajah baru layanan BNI Private.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menggelar BNI Private Next Gen Community sebagai wadah memperkuat relasi dengan nasabah premium melalui Golf Clinic Gen 2.0.
BRI mendorong nasabah untuk memaksimalkan penggunaan BRImo dalam memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari, mulai dari transaksi pembayaran hingga layanan investasi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus menghadirkan inovasi dalam menyosialisasikan layanan perbankan.
Nasabah: Jantung layanan keuangan. Temukan definisi, hak, dan cara menjadi nasabah cerdas. Raih keuntungan finansial maksimal!
Kepala eksekutif Binance Changpeng Zhao mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang di Amerika Serikat dan mengundurkan diri dari posisinya.
Kampung Madani PNM ke-13 di Desa Kwala Besar, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah diresmikan pada Rabu (23/8).
Per 31 Juli 2023, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan yang telah dibayar oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
SEKRETARIS Perusahaan Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo menjelaskan menegaskan kasus kehilangan dana lebih dari Rp300 juta tidak terkait dengan kendala sistem di BSI.
DANA Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikembalikan baru Rp28,53 triliun atau 25,83% dari Total Utang Rp110 triliun. Sementara, kerja satgas BLBI berakhir tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved