Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan ini
Namun, langkah restrukturisasi dan menggaet investor baru tetap dilakukan manejemen perusahaan asuransi yang puluhan tahun berbisnis itu.
“Restrukturisasi dan reorganisasi supaya Wanaartha Life dapat melayani pemegang polisi dengan lebih baik lagi,” kata kata Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistianto lewat keterangannya, Sabtu (6/8).
Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Pihak kepolisian tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.
Adi menyebut, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan Yanes Yaneman Malatuwa dan Daniel Halim dari jabatan mereka sebagai direktur. Artinya, kata Adi, hanya empat orang yang masih menjadi bagian dari Wannaartha.
“Jadi, pencopotan pak Yanes dan Daniel tak ada hubungan dengan penetapan tersangka ini. Kami saya tidak tahu kalau ada penetapan ini. Sehari setelah diumumkan kami baru mengetahuinya,” kata Adi.
Sebenarnya, mereka telah menduga Yanes dan Daniel akan terbukti melakukan perbuatan curang kepada Wannartha Life. Faktanya, ketika kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, Wanaartha Life melakukan audit independen.
Hasilnya, ada gap jauh antara jumlah pemegang polis dan nilai uang para nasabah ini. Pada periode 2014-2019, Yanes dan Daniel melaporkan jumlah pemegang polisi Wanaatha mencapai sembilan ribu orang dengan nilai keuangannya tidak sampai Rp5 triliun.
Namun, berdasarkan audit dan analisis ulang yang dilakukan pada 2021, ternyata, jumlah pemegang polisi Wanaatha mencapai 28 ribu orang dengan nilai keuangannya belasan triliun.
“Berapa yang digelapkan itu kami tidak tahu tepatnya. Tapi kami tetap menghormati proses hukum ini,” tandasnya.
Adi menambahkan, penanganan kasus ini sangat berdampak kepada WanaArtha secara langsung dan tidak langsung. Salah satunya, upaya para pemegang saham untuk menyehatkan keuangan perusahaan jadi kacau. Sebab, mereka harus memikirkan proses penegakan hukum di Kepolisian.
“Dampak langsungnya citra dan nama baik perusahaan menjadi buruk. Dan banyak pertanyaan dari pemegang polisi terkait kewajiban pembayaran hak mereka,” kata Adi.
Di sisi lain, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya kepada para pemegang polis. Dia meminta para nasabah agar tetap tenang dan tak takut soal pembayaran. Terlebih, kata dia, pihaknya juga telah melakukan restrukturisasi.
“Restrukturisasi dan reorganisasi supaya WanaArtha Life dapat melayani pemegang polis dengan lebih baik lagi," pungkasnya. (Ant/OL-8)
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) meraih penghargaan Life Insurance Market Leaders Award 2025 dari Media Asuransi berkat pencapaian finansial dan pertumbuhan kinerja di 2024.
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Home Credit Indonesia dan Qoala, serta tersedia di sejumlah toko mitra seperti Digimap, Digiplus, dan lainnya di berbagai wilayah Indonesia.
Jasa Raharja Jamin Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya
PERUSAHAAN asuransi wajib menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved