Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

OJK Dorong Optimalisasi Pengembalian Dana Pemegang Polis Wanaartha

Heryadi
07/8/2024 15:16
OJK Dorong Optimalisasi Pengembalian Dana Pemegang Polis Wanaartha
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.(Antara)


KEPALA Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mendorong optimalisasi pengembalian dana kepada para pemegang polis di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL).

"OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum," kata Ogi di Jakarta, Rabu (7/8).

Ogi menuturkan Tim Likuidasi Wanaartha sedang dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis. Jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis.

Baca juga : WanaArtha Hormati Proses Hukum Sembari Seleksi Investor Baru

Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK akan terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Likuidasi Wanaartha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Otoritas telah mencabut izin usaha PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu pembatasan kegiatan usaha (PKU) kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.

Baca juga : WanaArtha Life Sebut Proses Negoisasi dengan Calon Investor Sudah Setengah Jalan

Pencabutan izin usaha Wanaartha dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku. (Ant/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya