Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penerapan Sirekap Jangan Dipaksakan

Indriyani Astuti
09/11/2020 04:29
Penerapan Sirekap Jangan Dipaksakan
KPU Uji Coba Sirekap di Sejumlah Daerah(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KPU diminta untuk tidak terburu-buru dalam menerapkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020. Harus ada kesiapan secara komprehensif baik dari penyelenggara pemilu di tingkat bawah, pengawas pemilu, hingga peserta pasangan calon.

Dengan demikian, penerapan aplikasi Sirekap tidak menambah kerawanan baru yang rentan dipersoalkan dalam Pilkada 2020. Hal demikian mengemuka dalam konferensi pers pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil dalam penerapan Sirekap pada Pilkada 2020 di Jakarta, kemarin.

Peneliti senior sekaligus pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menuturkan dari hasil uji coba penerapan Sirekap, teknologi itu baru dan berbeda dengan sistem informasi perhitungan (Situng), aplikasi yang pernah dikembangkan KPU pada Pemilu 2019.

“Jangan terlalu cepat menyimpulkannya akan lancar. Perlu melakukan uji coba intensif, termasuk sistem yang dibutuhkan mengelola
data dan memublikasikan sudah betul-betul dicoba, sedangkan uji coba masih sebagian. Apakah betul data center bisa menampung dan menyiapkan dengan cepat. Uji coba terkait itu saya belum mendengarnya,” papar Hadar.

Peneliti dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama juga mengusulkan agar Sirekap tidak diterapkan di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Tidak semua daerah memiliki jaringan internet. Menurutnya, akan lebih baik jika sistem itu dijadikan sebagai pilot project di beberapa daerah yang dianggap siap.

Menurutnya, harus dipastikan aplikasi Sirekap teruji dengan baik seperti ketahanan sibernya, autentifikasi pelaksanaan pemilu, dan publik bisa percaya dengan penggunaan Sirekap.

“Apakah publik sudah mengetahui, termasuk parpol dan paslon yang kemudian hasil perolehannya akan dihitung dalam Sirekap? Tidak kalah penting sistem pertahanan sibernya. Apakah KPU sudah mempersiapkan back-up plan apabila tidak bisa digunakan pada hari pemungutan suara?’’

Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif M Ihsan Maulana menambahkan, Sirekap telah diatur dalam peraturan KPU untuk bisa diterapkan dalam Pilkada 2020. Namun, kerangka hukum penggunaan teknologi informasi itu perlu dipayungi landasan yang memadai. Di dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat tiga pasal yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam tahap pemungutan suara.

“UU Pilkada memberi ruang TI (teknologi informasi), tetapi belum diatur keberatan dan mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu ketika rekapitulasi beralih dari manual ke digital,” ucap Ihsan.

Telah dibahas

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi berdalih, KPU telah membahasnya bersama Bawaslu dalam rapat koordinasi antara KPU dan Bawaslu di Kantor KPU pada 28 Oktober 2020. Sebelumnya pada 23 hingga 24 Oktober 2020, KPU juga sudah melakukan simulasi Sirekap secara daring dengan KPU di daerah yang menyelenggarakan pilkada. Sistem itu direncanakan diterapkan di 270 daerah yang melangsungkan Pilkada 2020.

KPU juga mengklaim bahwa sosialisasi Sirekap telah dilakukan pada seluruh jajaran KPU hingga petugas penyelenggara di daerah. “Saat ini sedang berlangsung bimbingan teknis bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang diselenggarakan secara bergelombang. Baik tentang pemungutan dan penghitungan suara maupun rekap dan teknis implementasi Sirekap. Termasuk simulasi,” ujar Raka. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya