Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Bantu Inggris Usut Suap Bombardier

Dhk/Tri/E-1
08/11/2020 04:36
KPK Bantu Inggris Usut Suap Bombardier
Ilustrasi -- Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan bagi lembaga antirasuah Inggris, Serious Fraud Office (SFO), dalam investigasi terhadap dugaan suap oleh perusahaan pesawat Kanada Bombardier terkait kontrak dan pesanan dari PT Garuda Indonesia.

“KPK juga akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Garuda Indonesia ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

KPK dalam kerangka internasional sudah lama menjalin kerja sama dengan otoritas asing baik agent to agent maupun melalui mutual legal assistance (MLA).

Saat mengusut kasus rasuah pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia, KPK juga bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara, antara lain SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

“Satu di antaranya dengan pihak SFO dalam bentuk tukar-menukar data dan informasi, utamanya saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan Direktur Utama Garuda Indonesia dkk. Tentu kerja sama ini akan terus dilakukan,” ucap Ali.

Pada perkara itu, KPK mengidentifikasi salah satu penerimaan suap mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, yakni terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1000 GN) dari Bombardier. Suap berupa fee itu melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pacific Inc dalam bentuk investasi senilai US$200 ribu.

Dalam kasus itu, Emirsyah sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi ditolak.

Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak SFO.
“Saya sudah dua kali menulis surat ke SFO tentang hal itu,” kata Yasonna kepada Media Indonesia, kemarin.

Yasonna mengatakan surat yang ditulisnya telah diterima SFO. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Duta Besar Kerajaan Inggris di Jakarta, sambungnya, pihak SFO sedang mempelajari hal tersebut.

“Dubes Inggris untuk Indonesia mengatakan SFO sudah menerima surat saya dan sedang mempelajarinya,” terang Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menanggapi kasus itu dan mendukung langkah yang dilakukan SFO. Erick mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti KPK dan Kejaksaan Agung.

“Kemenkum dan HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance (MLA),” ujar Erick. (Dhk/Tri/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya