Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
TENAGA Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengungkapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan sekaligus melindungi masyarakat adat.
“Ada pasal yang mengatur pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi,” ujar Usep melalui keterangan resmi, kemarin.
Aturan itu, lanjutnya, akan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat. Dengan begitu, diharapkan akan ada dampak positif yang muncul berupa perluasan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan.
“Paling penting ialah soal pendampingan program lanjutan. Kita ingin masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan seperti masuk ke aspek bisnis perhutanan sosial, tidak hanya agroforestry,” tutur Usep.
UU Cipta Kerja juga dinilai sangat berpihak terhadap masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. Bahkan, dalam peraturan perundangan itu, masyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, San Afri Awang, mengatakan masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja menunjukkan keseriusan pemerintah dan hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menjamin kepastian hukum terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya, ada kekhawatiran alokasi 12,7 juta hektare (ha) untuk Perhutanan Sosial dalam kebijakan pemerintah tidak memiliki payung hukum politik dalam undang-undang sehingga program pemerintah itu berhenti jika terjadi pergantian menteri.
Ia pun menyarankan, dalam peraturan turunan, Perhutanan Sosial dibuatkan PP tersendiri, tidak digabungkan dengan yang lain mengingat banyak yang harus diatur di dalamnya.
“Jika digabung, muncul kekhawatiran ada substansi yang hilang. Tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikan PP tersebut. Pemerintah harus memanggil semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Perhutanan Sosial untuk ikut berembug,” tandasnya. (Pra/P-5)
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Program MMSGI dinilai mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat Dayak Kenyah, di Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved