Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TENAGA Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengungkapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan sekaligus melindungi masyarakat adat.
“Ada pasal yang mengatur pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi,” ujar Usep melalui keterangan resmi, kemarin.
Aturan itu, lanjutnya, akan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat. Dengan begitu, diharapkan akan ada dampak positif yang muncul berupa perluasan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan.
“Paling penting ialah soal pendampingan program lanjutan. Kita ingin masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan seperti masuk ke aspek bisnis perhutanan sosial, tidak hanya agroforestry,” tutur Usep.
UU Cipta Kerja juga dinilai sangat berpihak terhadap masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. Bahkan, dalam peraturan perundangan itu, masyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, San Afri Awang, mengatakan masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja menunjukkan keseriusan pemerintah dan hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menjamin kepastian hukum terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya, ada kekhawatiran alokasi 12,7 juta hektare (ha) untuk Perhutanan Sosial dalam kebijakan pemerintah tidak memiliki payung hukum politik dalam undang-undang sehingga program pemerintah itu berhenti jika terjadi pergantian menteri.
Ia pun menyarankan, dalam peraturan turunan, Perhutanan Sosial dibuatkan PP tersendiri, tidak digabungkan dengan yang lain mengingat banyak yang harus diatur di dalamnya.
“Jika digabung, muncul kekhawatiran ada substansi yang hilang. Tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikan PP tersebut. Pemerintah harus memanggil semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Perhutanan Sosial untuk ikut berembug,” tandasnya. (Pra/P-5)
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
KETUA Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani meminta Betawi tidak dianaktirikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Para demonstran menuntut untuk diajak berkonsultasi mengenai proyek-proyek pembangunan besar. Pun, untuk implementasi penuh dari rencana perdamaian bersejarah 2016
Hingga saat ini pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat belum bisa diakhiri. Salah satunya, jelas Rerie, karena ada tumpang tindih antarperaturan yang ada.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Mengingat banyak yang melepaskan masker karena terbawa suasana protes UU Cipta Kerja, risiko penularan covid-19 pun sulit dihindari.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Polisi telah mengidentifikasi dalang atau penggerak pelajar yang membuat rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta
Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Trans-Jakarta Hentikan Sementara Beberapa Rute
Pemerintah pusat saat ini sudah membuka Wisma Atlet Pademangan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri bagi warga DKI dan sekitarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved