Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengungkapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan sekaligus melindungi masyarakat adat.
“Ada pasal yang mengatur pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi,” ujar Usep melalui keterangan resmi, kemarin.
Aturan itu, lanjutnya, akan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat. Dengan begitu, diharapkan akan ada dampak positif yang muncul berupa perluasan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan.
“Paling penting ialah soal pendampingan program lanjutan. Kita ingin masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan seperti masuk ke aspek bisnis perhutanan sosial, tidak hanya agroforestry,” tutur Usep.
UU Cipta Kerja juga dinilai sangat berpihak terhadap masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. Bahkan, dalam peraturan perundangan itu, masyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, San Afri Awang, mengatakan masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja menunjukkan keseriusan pemerintah dan hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menjamin kepastian hukum terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya, ada kekhawatiran alokasi 12,7 juta hektare (ha) untuk Perhutanan Sosial dalam kebijakan pemerintah tidak memiliki payung hukum politik dalam undang-undang sehingga program pemerintah itu berhenti jika terjadi pergantian menteri.
Ia pun menyarankan, dalam peraturan turunan, Perhutanan Sosial dibuatkan PP tersendiri, tidak digabungkan dengan yang lain mengingat banyak yang harus diatur di dalamnya.
“Jika digabung, muncul kekhawatiran ada substansi yang hilang. Tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikan PP tersebut. Pemerintah harus memanggil semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Perhutanan Sosial untuk ikut berembug,” tandasnya. (Pra/P-5)
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas, sehingga memicu hampir 700 konflik lahan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved