Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
TENAGA Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengungkapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan sekaligus melindungi masyarakat adat.
“Ada pasal yang mengatur pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi,” ujar Usep melalui keterangan resmi, kemarin.
Aturan itu, lanjutnya, akan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat. Dengan begitu, diharapkan akan ada dampak positif yang muncul berupa perluasan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan.
“Paling penting ialah soal pendampingan program lanjutan. Kita ingin masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan seperti masuk ke aspek bisnis perhutanan sosial, tidak hanya agroforestry,” tutur Usep.
UU Cipta Kerja juga dinilai sangat berpihak terhadap masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. Bahkan, dalam peraturan perundangan itu, masyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, San Afri Awang, mengatakan masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja menunjukkan keseriusan pemerintah dan hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menjamin kepastian hukum terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya, ada kekhawatiran alokasi 12,7 juta hektare (ha) untuk Perhutanan Sosial dalam kebijakan pemerintah tidak memiliki payung hukum politik dalam undang-undang sehingga program pemerintah itu berhenti jika terjadi pergantian menteri.
Ia pun menyarankan, dalam peraturan turunan, Perhutanan Sosial dibuatkan PP tersendiri, tidak digabungkan dengan yang lain mengingat banyak yang harus diatur di dalamnya.
“Jika digabung, muncul kekhawatiran ada substansi yang hilang. Tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikan PP tersebut. Pemerintah harus memanggil semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Perhutanan Sosial untuk ikut berembug,” tandasnya. (Pra/P-5)
KETUA dan anggota Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan diminta untuk lebih terbuka dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/8).
Acara bersejarah ini bukan sekadar perayaan budaya, melainkan sebuah pernyataan politis dan kultural yang akan menegaskan kembali relevansi hukum adat.
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
"Pengakuan adalah pondasi penting dari upaya perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat,"
Koordinator aksi Arifin sangaji dalam orasinya, menyebut aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan, merampas tanah adat, dan memicu kriminalisasi terhadap warga.
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved