Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Debat Pilpres dan Pilkada Terlalu Kaku

Cahya Mulyana
07/11/2020 05:02
Debat Pilpres dan Pilkada Terlalu Kaku
Ilustrasi -- Debat Pilkada 2020(Medcom.id)

PEMILIHAN presiden maupun pilkada masih menampilkan debat politik yang kaku dan terikat nilai-nilai kemeriahan ketimbang demokratis. Debat seyogianya tidak diselingi iklan, massa pendukung, dan ingar bingar sehingga publik lebih fokus menyerap informasi.

Pakar Komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Effendi Gazali mengemukakan itu dalam webinar bertajuk Debat Publik/Debat Terbuka Antarpasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, kemarin.

“Dengan kemeriahan itu, ada ancaman bagi penyelenggara dan moderator, yakni berhadapan dengan para pendukung. Jadi ini sesat pikir mengenai debat selama ini,” ujarnya.

Effendi juga menyoal iklan komersial di tengah debat. Menurut dia, debat tidak boleh diselingi dengan kepentingan di luar pengenalan pasangan calon pemimpin kepada para pemilih.

“Kita menggadaikan kehormatan mencari pemimpin dengan kapitalisme. Bahkan, dalam debat presiden pun terjadi hal itu. Itu tidak ada di negara lain,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin sepakat debat politik dalam pilpres maupun pilkada semestinya bebas dari iklan. “Dalam debat harus dipastikan bebas dari iklan selain yang diatur dalam UU,” tuturnya.

Kemudian, pelaksanaan debat mesti berjalan netral atau tanpa terdapat kecenderungan menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah. Termasuk dengan memastikan moderator tidak terafiliasi politik praktis.

“Terkait dengan moderator, jangan sampai terkesan membuat gerakan atau menunjukkan jari tertentu yang menggambarkan nomor urut salah satu pasangan calon karena ini menjadi sensitif,” tutur Afifuddin.

Pelaksanaan debat politik di Pilkada 2020 mesti mendorong peningkatan mutu demokrasi. Pada tahapan ini, setiap pasangan calon diharapkan dapat menyebarluaskan profil, visi-misi, dan program kerja.

Perlakuan setara

Peserta pilkada pun, lanjut Afifuddin, telah diberi kesempatan untuk mengiklankan kampanye. Dengan catatan, jumlah penayangan dan durasi iklan kampanye antarcalon harus memiliki batasan sama.

Prinsip perlakuan setara seperti itu dijunjung Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak terkecuali dalam pelaksanaan debat. Seiring dengan itu, ada protokol kesahatan yang harus dipatuhi.

“Semua harus bisa memahami tujuannya meminimalkan potensi penularan covid-19. Seperti pelaksanaan pembatasan tim kampanye paslon yang hadir, KPU juga memberikan perlakuan setara kepada seluruh paslon dan disiarkan media elektronik televisi,” kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di kesempatan yang sama.

Raka mengingatkan KPU memfasilitasi iklan kampanye pasangan calon kepala daerah di media cetak dan elektronik, televisi dan radio. Iklan kampanye tidak akan ditayangkan KPU atau menjadi sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak hadir dalam debat tanpa keterangan yang jelas.

Adapun iklan kampanye di dalam jaringan (daring) dan media sosial difasilitasi pasangan calon kepala daerah sesuai aturan dalam 14 hari masa iklan kampanye. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya