Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendaftarkan permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto mengatakan keberatan pihaknya terletak pada metode pembuatan UU tersebut.
"Soal metode pembuatan undang-undang, bahwa UU Ciptaker tidak dikenal penggabungan. Ini juga yang secara formil kita permasalahkan soal keterlibatan serikat pekerja dalam awal pembuatan UU," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (6/11).
KSBI mengajukan uji formil dan materil Bagian Kedua dan Bagian Kelima BAB IV UU Ciptaker terhadap UUD 1945. Pada Bagian Kedua, KSBI menilai ada 21 pasal yang bermasalah. Sedangkan pada Bagian Kelima, lanjut Dedi, pihaknya menguji 4 pasal.
Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menjelaskan sebelum mendaftarkan uji materil ke MK, pihaknya telah menerima empat draf yang berbeda mengenai UU tersebut.
"Yang kami pelajari terakhir 812 halaman, tiba-tiba ada draf yang sudah ditandatangani (Presiden) 1.183 halaman. Para tim membaca itu kembali hati-hati, kita temukanlah ada 21 pasal yang bermasalah di UU ini, dan ada 4 pasal dari UU Migran (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)," terang Elly.
Elly menilai bahwa UU Ciptaker telah merampas hak-hak dasar pekerja maupun serikat buruh secara sewenang-wenang. Hal utama yang menjadi keberatan pihaknya antara lain soal kontrak kerja, pesangon, serta tenaga kerja asing yang menurutnya berpotensi mengambilalih pekerjaan anak bangsa.
"Ini bukti perjuangan kita kepada buruh. KSBSI melakukan apapun untuk buruh," pungkasnya. (J-2)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved