Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KSBSI Daftarkan Uji Materi UU Ciptaker ke MK

Tri Subarkah
06/11/2020 22:54
KSBSI Daftarkan Uji Materi UU Ciptaker ke MK
Pegawai MK memeriksa berkas pengajuan permohonan uji materi UU Ciptaker dari KSBSI(Dok. KSBSI)

KONFEDERASI Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendaftarkan permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto mengatakan keberatan pihaknya terletak pada metode pembuatan UU tersebut.

"Soal metode pembuatan undang-undang, bahwa UU Ciptaker tidak dikenal penggabungan. Ini juga yang secara formil kita permasalahkan soal keterlibatan serikat pekerja dalam awal pembuatan UU," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (6/11).

KSBI mengajukan uji formil dan materil Bagian Kedua dan Bagian Kelima BAB IV UU Ciptaker terhadap UUD 1945. Pada Bagian Kedua, KSBI menilai ada 21 pasal yang bermasalah. Sedangkan pada Bagian Kelima, lanjut Dedi, pihaknya menguji 4 pasal.

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menjelaskan sebelum mendaftarkan uji materil ke MK, pihaknya telah menerima empat draf yang berbeda mengenai UU tersebut.

"Yang kami pelajari terakhir 812 halaman, tiba-tiba ada draf yang sudah ditandatangani (Presiden) 1.183 halaman. Para tim membaca itu kembali hati-hati, kita temukanlah ada 21 pasal yang bermasalah di UU ini, dan ada 4 pasal dari UU Migran (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)," terang Elly.

Elly menilai bahwa UU Ciptaker telah merampas hak-hak dasar pekerja maupun serikat buruh secara sewenang-wenang. Hal utama yang menjadi keberatan pihaknya antara lain soal kontrak kerja, pesangon, serta tenaga kerja asing yang menurutnya berpotensi mengambilalih pekerjaan anak bangsa.

"Ini bukti perjuangan kita kepada buruh. KSBSI melakukan apapun untuk buruh," pungkasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik