Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendaftarkan permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto mengatakan keberatan pihaknya terletak pada metode pembuatan UU tersebut.
"Soal metode pembuatan undang-undang, bahwa UU Ciptaker tidak dikenal penggabungan. Ini juga yang secara formil kita permasalahkan soal keterlibatan serikat pekerja dalam awal pembuatan UU," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (6/11).
KSBI mengajukan uji formil dan materil Bagian Kedua dan Bagian Kelima BAB IV UU Ciptaker terhadap UUD 1945. Pada Bagian Kedua, KSBI menilai ada 21 pasal yang bermasalah. Sedangkan pada Bagian Kelima, lanjut Dedi, pihaknya menguji 4 pasal.
Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menjelaskan sebelum mendaftarkan uji materil ke MK, pihaknya telah menerima empat draf yang berbeda mengenai UU tersebut.
"Yang kami pelajari terakhir 812 halaman, tiba-tiba ada draf yang sudah ditandatangani (Presiden) 1.183 halaman. Para tim membaca itu kembali hati-hati, kita temukanlah ada 21 pasal yang bermasalah di UU ini, dan ada 4 pasal dari UU Migran (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)," terang Elly.
Elly menilai bahwa UU Ciptaker telah merampas hak-hak dasar pekerja maupun serikat buruh secara sewenang-wenang. Hal utama yang menjadi keberatan pihaknya antara lain soal kontrak kerja, pesangon, serta tenaga kerja asing yang menurutnya berpotensi mengambilalih pekerjaan anak bangsa.
"Ini bukti perjuangan kita kepada buruh. KSBSI melakukan apapun untuk buruh," pungkasnya. (J-2)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved