MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang seluruh pejabat mulai dari direksi, dewan komisaris/dewan pengawas hingga karyawan BUMN terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/MBU/10/2020 tentang Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaam BUMN dan Perusahaan Afiliasi BUMN) dan Penggunaan Sumber Daya BUMN Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pilkada 2020.
Dalam isi SE tersebut disebutkan, para jajaran BUMN tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada, baik kampanye secara fisik maupun virtual yaitu melalui sosial media.
Para direksi hingga karyawan BUMN juga dilarang menggunakan anggaran BUMN Group dan fasilitas yang dimiliki BUMN Group, antara lain berupa kendaraan dinas/operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada.
"Pelanggaran terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kewenangan Menteri BUMN," ujar Erick berdasarkan SE tersebut yang ditandatangani pada 27 Oktober 2020.
Baca juga : KPU tidak Akan Kurangi Target Partisipasi Pemilih
Pejabat BUMN dan karyawan diseluruh tanah air juga dilarang memberikan tempat sewa menyewa untuk kepentingan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020.
Erick juga meminta jajarannya menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi/kelompok/golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pilkada 2020.
Selain itu, jajaran BUMN diminta melaporkan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan Pilkada kepada lembaga pelaksana dan/atau pengawas pemilihan.
"'Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diminta untuk mengawasi pelaksanaan isi Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham," pungkas Erick. (OL-7)