Kamis 05 November 2020, 19:15 WIB

Erick Larang Pejabat hingga Karyawan BUMN Terlibat Pilkada 2020

Insi Nantika Jelita | Politik dan Hukum
Erick Larang Pejabat hingga Karyawan BUMN Terlibat Pilkada 2020

Antara/Aprilio Akbar
Logo Kementerian BUMN

 

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang seluruh pejabat mulai dari direksi, dewan komisaris/dewan pengawas hingga karyawan BUMN terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/MBU/10/2020 tentang Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaam BUMN dan Perusahaan Afiliasi BUMN) dan Penggunaan Sumber Daya BUMN Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pilkada 2020.

Dalam isi SE tersebut disebutkan, para jajaran BUMN tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada, baik kampanye secara fisik maupun virtual yaitu melalui sosial media.

Para direksi hingga karyawan BUMN juga dilarang menggunakan anggaran BUMN Group dan fasilitas yang dimiliki BUMN Group, antara lain berupa kendaraan dinas/operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada.

"Pelanggaran terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kewenangan Menteri BUMN," ujar Erick berdasarkan SE tersebut yang ditandatangani pada 27 Oktober 2020.

Baca juga : KPU tidak Akan Kurangi Target Partisipasi Pemilih

Pejabat BUMN dan karyawan diseluruh tanah air juga dilarang memberikan tempat sewa menyewa untuk kepentingan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020.

Erick juga meminta jajarannya menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi/kelompok/golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pilkada 2020.

Selain itu, jajaran BUMN diminta melaporkan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan Pilkada kepada lembaga pelaksana dan/atau pengawas pemilihan.

"'Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diminta untuk mengawasi pelaksanaan isi Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham," pungkas Erick. (OL-7)

Baca Juga

MI/M Irfan

Jam Makan Tahanan KPK Beragama Islam Disesuaikan Selama Ramadan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 23 Maret 2023, 08:50 WIB
Jadwal pemberian makanan bagi tahanan beragama muslim digeser ke jam sahur dan untuk berbuka juga bergeser ke jam mendekati...
Antara

KPK Sebut Proses Perizinan yang Rumit Buka Celah Korupsi

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 23 Maret 2023, 08:05 WIB
KPK masih menemukan proses dan prosedur yang rumit, berbelit, dan tumpang tindih, yang dapat menimbulkan tindak pidana...
MI/Adam Dwi

Lukas Enembe Tolak Minum Obat, KPK: Kami Bukan Lembaga Penjamin Sehatnya Pasien

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 23 Maret 2023, 07:50 WIB
"KPK bukan lembaga penjamin sehatnya pasien, termasuk dalam hal ini saudara LE (Lukas Enembe) yang sedang ditahan KPK," ucap...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya