Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENKO Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa tokoh FPI Riziek Shihab dalam waktu cukup lama tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Menurut Mahfud, saat berada di Arab Saudi, Riziek diduga melakukan tindak pidana berupa pengumpulan uang secara ilegal untuk tujuan politik.
"Menurut informasi resmi, Riziek Shihab itu dicekal pemerintah Arab Saudi dan tidak ada kaitan sama sekali dengan pemerintah Indonesia. Yang bersangkutan dianggap mengumpulkan uang secara ilegal untuk kegiatan politik dan setelah ditelusuri, tidak cukup bukti dan baru saja sekitar sebulan lalu status cekalnya dicabut," ungkap Mahfud seperti dikutip dari chanel Youtube Cokro Tv, Kamis (5/11).
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Jalankan Putusan PTUN
Dijelaskan Mahfud, dalam perjalanan waktu, tuduhan pengumpulan dana secara ilegal sebagaimana disangkakan pemerintah Arab Saudi tidak terbukti.
"Biasakan setiap orang yang ke dia ngasih wisarah, amlop gitu kan yang dalam tradisi NU juga ada. Ada yang melaporkan sehingga oleh pemerintah Arab Saudi diberi tanda merah bahwa orang ini tidak boleh keluar," sambung Mahfud.
Terkait kepulangan Riziek, pemerintah tidak mau ambil pusing.
"Kalau mau pulang ya pulang saja. Apakah pemerintah bicarakan khusus ini? Ya enggaklah," tukas Mahfud.
Seperti diberitakan, Riziek memberitahukan kepulangannya ke Tanah Air pada 10 November 2020 mendatang setelah selama beberapa tahun berada di Arab Saudi.
Di Indonesia, Riziek sedang memiliki masalah hukum terkait chat mesum dengan teman perempuannya Firza Husein. (OL-1)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved