Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa tokoh FPI Riziek Shihab dalam waktu cukup lama tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Menurut Mahfud, saat berada di Arab Saudi, Riziek diduga melakukan tindak pidana berupa pengumpulan uang secara ilegal untuk tujuan politik.
"Menurut informasi resmi, Riziek Shihab itu dicekal pemerintah Arab Saudi dan tidak ada kaitan sama sekali dengan pemerintah Indonesia. Yang bersangkutan dianggap mengumpulkan uang secara ilegal untuk kegiatan politik dan setelah ditelusuri, tidak cukup bukti dan baru saja sekitar sebulan lalu status cekalnya dicabut," ungkap Mahfud seperti dikutip dari chanel Youtube Cokro Tv, Kamis (5/11).
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Jalankan Putusan PTUN
Dijelaskan Mahfud, dalam perjalanan waktu, tuduhan pengumpulan dana secara ilegal sebagaimana disangkakan pemerintah Arab Saudi tidak terbukti.
"Biasakan setiap orang yang ke dia ngasih wisarah, amlop gitu kan yang dalam tradisi NU juga ada. Ada yang melaporkan sehingga oleh pemerintah Arab Saudi diberi tanda merah bahwa orang ini tidak boleh keluar," sambung Mahfud.
Terkait kepulangan Riziek, pemerintah tidak mau ambil pusing.
"Kalau mau pulang ya pulang saja. Apakah pemerintah bicarakan khusus ini? Ya enggaklah," tukas Mahfud.
Seperti diberitakan, Riziek memberitahukan kepulangannya ke Tanah Air pada 10 November 2020 mendatang setelah selama beberapa tahun berada di Arab Saudi.
Di Indonesia, Riziek sedang memiliki masalah hukum terkait chat mesum dengan teman perempuannya Firza Husein. (OL-1)
ORGANISASI kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Indonesia menarik diri dari Board of Peace (BoP)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved