Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Tidak Ada Lagi Situng di Pilkada 2020

Indriyani Astuti
04/11/2020 12:18
Tidak Ada Lagi Situng di Pilkada 2020
Logo KPU terlihat di kantor KPU Jakarta(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) selesai menggelar uji publik rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2018 dan PKPU No 9 Tahun 2018, Selasa (3/11).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan terdapat beberapa perubahan pasal dalam PKPU No 9/2018 antara lain penghapusan istilah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Evi menjelaskan Situng telah menjadi bagian dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang telah dikembangkan dan akan diterapkan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Baca juga: Partisipasi Pemilih Jadi Tantangan di Pilkada Serentak 2020

"Tidak lagi digunakan (Situng) hingga tata cara koreksi rekapitulasi melalui Sirekap apabila ada dari saksi," ujar Evi mengutip siaran pers KPU, Rabu (4/11).

Ia juga menjelaskan terdapat beberapa pasal di PKPU 8 Tahun 2018 yang mengalami perubahan. Mulai dari penyebutan nomenklatur pengawas (di tingkat kab/kota serta kelurahan/desa dari Panwaslu kab/kota menjadi Bawaslu kab/kota menjadi Panwaslu kelurahan/desa).

Ada juga perubahan penamaan formulir (dari kode ke nama peruntukannya), atau penambahan pasal yang mengatur perlengkapan penggunaan Sirekap.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hasil uji publik akan dilanjutkan dengan proses penyiapan regulasi Pemilihan 2020 antara lain KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kementerian/kembaga terkait.

Arief menegaskan kedua rancangan PKPU No 8 dan 9 Tahun 2018 penting dibahas bersama karena akan digunakan pada hari pemungutan suara nanti.

Menimbang pentingnya dua rancangan PKPU, ia berharap lembaganya mendapat masukan dari peserta FGD untuk kedua draft PKPU tersebut sebelum dibawa ke parlemen guna dibahas bersama DPR dan pemerintah (Kemendagri).

"Pada draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara ada pengaturan baru yang berkaitan dengan keadaan pandemi Covid-19. Sementara untuk draft PKPU mengenai perhitungan suara juga diatur tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang juga baru akan digunakan pada Pemilihan 2020," terangnya.

Pada pemilu 2019, Situng milik KPU dipersolkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu, Mei 2019, menilai KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng antara lain kekeliruan yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat mengisi formulir C1. Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya