Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus PT Dirgantara Indonesia

Dhika Kusuma Winata
03/11/2020 17:38
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus PT Dirgantara Indonesia
.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus penahanan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Tiga tersangka itu ialah mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka yakni AW (Arie Wibowo) kemudian DL (Didi Lasamana) dan FSS (Ferry Santosa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).

Alexander membeberkan KPK menduga ketiga tersangka menikmati aliran dana dari hasil penjualan dan pemasaran fiktif. Arie Wibowo diduga menerima Rp9,1 milar, Didi Laksamana diduga menerima Rp10,8 miliar, dan Ferry Santosa diduga menerima Rp1,9 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ketiganya ditahan secara terpisah selama 20 hari ke depan hingga 22 November 2020. Tersangka AW ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya," imbuh Alexander Marwata.

Kasus penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada 2008 hingga 2018, PT DI membuat kontrak kemitraan pemasaran dan penjualan alat pertahanan dengan enam perusahaan, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Selama 2011 hingga 2018, PT DI membayar perusahaan mitra/agen tersebut. Tapi, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban. KPK menduga sebagian uang kontrak yang dibayarkan ke mitra itu justru mengalir ke direksi PT DI.

Dalam kasus itu, KPK sebelumnya juga menetapkan tiga tersangka yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso, mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani, dan mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI Budiman Saleh.

Budi Santoso dan Irzal kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Budi Santoso didakwa mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp2 miliar dan Irzal Rinaldi meraup keuntungan Rp13 miliar.

Jaksa KPK menyebut kontrak perjanjian fiktif dilakukan kepada kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya