Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH bakal menyiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai pembentukan forum komunikasi umat beragama (FKUB) di level nasional. Pembentukan FKUB tersebut dalam rangka memperkuat instrumen FKUB yang sudah berjalan di daerah.
Menurut Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, saat menyampaikan hasil rapat koordinasi kinerja FKUB ada pikiran seperti itu, semuanya masih terus digodok.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Masduki mengakui, selama ini urusan operasional FKUB berada di level pemerintah daerah. Namun begitu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa sejumlah FKUB di daerah ternyata tidak mendapatkan sokongan dana dari pemerintah setempat untuk kegiatan operasionalnya.
“Akibatnya, kegiatan FKUB di wilayah tersebut menjadi tidak aktif. Karena itu, apabila aturan baru ini ada, pemerintah daerah akan diminta untuk mengalokasikan dananya bagi FKUB di wilayahnya. Jadi, hal ini bisa mengatasi persoalan pendanaan yang selama ini menjadi masalah bagi operasional FKUB di daerah,” ungkapnya.
Menurut Masduki, pemerintah menganggap isu kerukunan beragama di Indonesia sangat penting untuk menjadi perhatian bersama. “Kita tidak ingin isu yang membuat bangsa ini bersatu luput dari perhatian.”
Wapres Ma’ruf Amin juga pernah mengingatkan bahwa kerukunan umat beragama menjadi kunci untuk membangun kerukunan nasional. “Kalau ini (kerukunan umat beragama) terganggu, kerukunan nasional akan terganggu. Karena itu, kerukunan umat beragama adalah kunci,” katanya.
Mendagri juga mendorong agar daerah-daerah yang sudah memiliki FKUB terus aktif agar kerukunan umat beragama di wilayahnya tetap terjaga. Dari pengamatan pemerintah, rata-rata di daerah-daerah yang FKUB-nya aktif, relatif kerukunan agamanya itu baik. Sebaliknya, kalau di daerah-daerah yang FKUB-nya tidak begitu aktif atau tidak ada, relatif kerukunan antarumat beragamanya renggang bahkan ada yang menjadi konflik.
Ma’ruf menilai menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia tidaklah mudah dan murah. Apalagi, Indonesia merupakan negara
kepulauan yang besar dan luas dengan masyarakat yang majemuk pula. Melihat hal itu, Ma’ruf menilai FKUB sangat penting untuk menjembatani kerukunan antarumat beragama. (Che/P-1)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional ke-8 berbasis komputer (CBT) secara daring pada Selasa, (17/06).
Kemenag meminta jemaah haji yang mengalami sakit saat tiba di Tanah Air untuk segera memeriksakan diri ke dokter.
Sepuluh pelatihan itu terbuka bagi siapa saja, tidak hanya untuk ASN Kemenag juga untuk guru sekolah, santri, mahasiswa, dan juga masyarakat umum.
Setiap zaman memiliki medianya, dan setiap generasi membutuhkan agennya.
SETELAH menyelesaikan puncak prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), seluruh jemaah haji kini bersiap memasuki fase akhir ibadah haji dan proses kepulangan.
ketidakkonsistenan jadwal bus karena ada ribuan bus yang dioperasionalkan yang menyebabkan antrean panjang sehingga banyak jemaah haji Indonesia berjalan kaki dari Muzdalifah ke Mina
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang berpolemik jadi wilayah administrasi Aceh.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved