Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH bakal menyiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai pembentukan forum komunikasi umat beragama (FKUB) di level nasional. Pembentukan FKUB tersebut dalam rangka memperkuat instrumen FKUB yang sudah berjalan di daerah.
Menurut Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, saat menyampaikan hasil rapat koordinasi kinerja FKUB ada pikiran seperti itu, semuanya masih terus digodok.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Masduki mengakui, selama ini urusan operasional FKUB berada di level pemerintah daerah. Namun begitu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa sejumlah FKUB di daerah ternyata tidak mendapatkan sokongan dana dari pemerintah setempat untuk kegiatan operasionalnya.
“Akibatnya, kegiatan FKUB di wilayah tersebut menjadi tidak aktif. Karena itu, apabila aturan baru ini ada, pemerintah daerah akan diminta untuk mengalokasikan dananya bagi FKUB di wilayahnya. Jadi, hal ini bisa mengatasi persoalan pendanaan yang selama ini menjadi masalah bagi operasional FKUB di daerah,” ungkapnya.
Menurut Masduki, pemerintah menganggap isu kerukunan beragama di Indonesia sangat penting untuk menjadi perhatian bersama. “Kita tidak ingin isu yang membuat bangsa ini bersatu luput dari perhatian.”
Wapres Ma’ruf Amin juga pernah mengingatkan bahwa kerukunan umat beragama menjadi kunci untuk membangun kerukunan nasional. “Kalau ini (kerukunan umat beragama) terganggu, kerukunan nasional akan terganggu. Karena itu, kerukunan umat beragama adalah kunci,” katanya.
Mendagri juga mendorong agar daerah-daerah yang sudah memiliki FKUB terus aktif agar kerukunan umat beragama di wilayahnya tetap terjaga. Dari pengamatan pemerintah, rata-rata di daerah-daerah yang FKUB-nya aktif, relatif kerukunan agamanya itu baik. Sebaliknya, kalau di daerah-daerah yang FKUB-nya tidak begitu aktif atau tidak ada, relatif kerukunan antarumat beragamanya renggang bahkan ada yang menjadi konflik.
Ma’ruf menilai menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia tidaklah mudah dan murah. Apalagi, Indonesia merupakan negara
kepulauan yang besar dan luas dengan masyarakat yang majemuk pula. Melihat hal itu, Ma’ruf menilai FKUB sangat penting untuk menjembatani kerukunan antarumat beragama. (Che/P-1)
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Cek jadwal azan maghrib Medan hari ini Kamis 12 Maret 2026. Lengkap dengan jadwal buka puasa Medan resmi dari Binmas Islam Kemenag RI terbaru.
Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.
Menag menekankan, pengurus Baznas selaku amil harus tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat dalam penetapan ashnaf atau golongan penerima zakat.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved