Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 pemerintah daerah akibat terdapat ASN yang condong terhadap pasangan calon tertentu di Pilkada 2020. Ketegasan dalam menjaga mutu kontestasi politik itu menuai apresiasi dan dukungan termasuk dari Komisi II DPR RI.
"Bagus. Sikap tegas itu penting untuk menjaga kualitas demokrasi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas kepada Media Indonesia, Senin (2/11).
Menurut dia, ketegasan Kemendagri sangat bagus dan dibutuhkan untuk menjaga mutu demokrasi. Terlebih, Pilkada kali ini menghadapi sejumlah tantangan besar selain netralitas ASN juga pandemi covid-19.
Baca juga: Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah
"Itu tepat di saat mutu (Pilkada) ini terancam menurun karena banyaknya keterbatasan di masa pandemi," ungkapnya.
Sementara itu, penilaian serupa datang dari Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Ia mengatakan Kemendagri mesti terus memberikan pengawasan dan teguran terhadap pemerintah daerah yang gagal menjaga bawahannya berlaku adil di Pilkada 2020.
"Kemendagri mesti tega. Tidak ada ampun bagi aksi (ASN) tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil," jelasnya.
Menurut dia, netralitas ASN mesti terjaga dalam setiap kontestasi politik, terlebih Pilkada.
"Semua (ASN yang berpihak terhadap kandidat tertentu) harus dibuka ke publik dan diberi sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya," tuturnya.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan netralitas ASN merupakan salah satu masalah berulang dalam Pilkada. Sehingga, para pihak harus memiliki komitmen kuat melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Termasuk pula keseriusan dan komitmen menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Langkah Kemendagri tersebut, kata dia, memang suatu keharusan dalam rangka meyakinkan publik bahwa pemerintah mengambil tanggung jawab penuh untuk memastikan netralitas ASN di Pilkada 2020.
Namun, Kemendagri tidak boleh berhenti pada tingkat teguran saja, harus ada tindakan lanjutan apabila setelah teguran itu tetap tidak ada perbaikan sebagaimana mestinya.
"Selain itu, prosesnya juga perlu dilakukan terbuka dan transparan agar publik serta pasangan calon juga mendapatkan pembelajaran bahwa politisasi ASN atau ASN berpolitik praktis itu merupakan hal yang tidak dibenarkan," paparnya.
Titi menekankan keterbukaan dan transparansi atas proses teguran dan tindak lanjutnya juga diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang tidak netral dan hal itu bisa menjadi pertimbangan pemilih dalam menjatuhkan pilihannya di Pilkada 2020.
"Tentu kita tidak menghendaki pasangan calon yang melakukan politisasi atau mobilisasi ASN melenggang begitu saja. Juga agar ada efek jera yang terukur atas pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendagri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Teguran ini disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindaklanjuti Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:
Calon kepala sekolah Sekolah Rakyat berasal dari ASN pemerintah daerah, sementara tenaga pendidik berasal dari PPPK yang direkrut Kemensos.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved