Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

DPR Dukung Mendagri Tegur 67 Pemda karena ASN Berpihak

Cahya Mulyana
02/11/2020 06:19
DPR Dukung Mendagri Tegur 67 Pemda karena ASN Berpihak
Sejumlah ASN menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau.(ANTARA/Teguh prihatna)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 pemerintah daerah akibat terdapat ASN yang condong terhadap pasangan calon tertentu di Pilkada 2020. Ketegasan dalam menjaga mutu kontestasi politik itu menuai apresiasi dan dukungan termasuk dari Komisi II DPR RI.

"Bagus. Sikap tegas itu penting untuk menjaga kualitas demokrasi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas kepada Media Indonesia, Senin (2/11).

Menurut dia, ketegasan Kemendagri sangat bagus dan dibutuhkan untuk menjaga mutu demokrasi. Terlebih, Pilkada kali ini menghadapi sejumlah tantangan besar selain netralitas ASN juga pandemi covid-19.

Baca juga: Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

"Itu tepat di saat mutu (Pilkada) ini terancam menurun karena banyaknya keterbatasan di masa pandemi," ungkapnya.

Sementara itu, penilaian serupa datang dari Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Ia mengatakan Kemendagri mesti terus memberikan pengawasan dan teguran terhadap pemerintah daerah yang gagal menjaga bawahannya berlaku adil di Pilkada 2020.

"Kemendagri mesti tega. Tidak ada ampun bagi aksi (ASN) tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil," jelasnya.

Menurut dia, netralitas ASN mesti terjaga dalam setiap kontestasi politik, terlebih Pilkada.

"Semua (ASN yang berpihak terhadap kandidat tertentu) harus dibuka ke publik dan diberi sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya," tuturnya.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan netralitas ASN merupakan salah satu masalah berulang dalam Pilkada. Sehingga, para pihak harus memiliki komitmen kuat melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Termasuk pula keseriusan dan komitmen menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Langkah Kemendagri tersebut, kata dia, memang suatu keharusan dalam rangka meyakinkan publik bahwa pemerintah mengambil tanggung jawab penuh untuk memastikan netralitas ASN di Pilkada 2020.

Namun, Kemendagri tidak boleh berhenti pada tingkat teguran saja, harus ada tindakan lanjutan apabila setelah teguran itu tetap tidak ada perbaikan sebagaimana mestinya.

"Selain itu, prosesnya juga perlu dilakukan terbuka dan transparan agar publik serta pasangan calon juga mendapatkan pembelajaran bahwa politisasi ASN atau ASN berpolitik praktis itu merupakan hal yang tidak dibenarkan," paparnya.

Titi menekankan keterbukaan dan transparansi atas proses teguran dan tindak lanjutnya juga diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang tidak netral dan hal itu bisa menjadi pertimbangan pemilih dalam menjatuhkan pilihannya di Pilkada 2020.

"Tentu kita tidak menghendaki pasangan calon yang melakukan politisasi atau mobilisasi ASN melenggang begitu saja. Juga agar ada efek jera yang terukur atas pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemendagri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Teguran ini disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindaklanjuti Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

  1. Gubernur Jambi
  2. Gubernur Jawa TImur
  3. Gubernur Kepulauan Riau
  4. Gubernur Lampung
  5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
  6. Gubernur Sulawesi Barat
  7. Guberur Sulawesi Selatan
  8. Gubernur Sulawesi Tengah
  9. Gubernur Sulawesi Tenggara
  10. Gubernur Sulawesi Utara
  11. Bupati Asahan
  12. Bupati Asmat
  13. Bupati Bandung
  14. Bupati Banggai
  15. Bupati Banjar
  16. Bupati Boven Digul
  17. Bupati Bulukumba
  18. Bupati Buton Utara
  19. Bupati Cianjur
  20. Bupati Dompu
  21. Bupati Gowa
  22. Bupati Halmahera Timur
  23. Bupati Indragiri Hulu
  24. Bupati Jember
  25. Bupati Kepulauan Meranti'
  26. Bupati Kepulauan Selayar
  27. Bupati Konawe
  28. Bupati Konawe Utara
  29. Bupati Kuantan Singingi
  30. Bupati Limapuluh
  31. Bupati Lingga
  32. Bupati Lombok Utara
  33. Bupati Majene
  34. Bupati Mamberamo Raya
  35. Bupati Maros
  36. Bupati Merauke
  37. Bupati Mojokerto
  38. Bupati Muaro Jambi
  39. Bupati Muna
  40. Bupati Muna Barat
  41. Bupati Nias Selatan
  42. Bupati Pandeglang
  43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
  44. Bupati Pasangkayu
  45. Bupati Pelalawan
  46. Bupati Pesisir Barat
  47. Bupati Sidoarjo
  48. Bupati Sijunjung
  49. Bupati Simalungun
  50. Bupati Solok
  51. Bupati Sukabumi
  52. Bupati Sumba Timur
  53. Bupati Supiori
  54. Bupati Tana Toraja
  55. Bupati Tasikmalaya
  56. Bupati Tojo Una-una
  57. Bupati Toli-toli
  58. Bupati Wakatobi
  59. Wali Kota Batam
  60. Wali Kota Binjai
  61. Wali Kota Bontang
  62. Wali Kota Makassar
  63. Wali Kota Mataram
  64. Wali Kota Pariaman
  65. Wali Kota Samarinda
  66. Wali Kota Solok
  67. Wali Kota Surabaya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya