Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 pemerintah daerah akibat terdapat ASN yang condong terhadap pasangan calon tertentu di Pilkada 2020. Ketegasan dalam menjaga mutu kontestasi politik itu menuai apresiasi dan dukungan termasuk dari Komisi II DPR RI.
"Bagus. Sikap tegas itu penting untuk menjaga kualitas demokrasi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas kepada Media Indonesia, Senin (2/11).
Menurut dia, ketegasan Kemendagri sangat bagus dan dibutuhkan untuk menjaga mutu demokrasi. Terlebih, Pilkada kali ini menghadapi sejumlah tantangan besar selain netralitas ASN juga pandemi covid-19.
Baca juga: Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah
"Itu tepat di saat mutu (Pilkada) ini terancam menurun karena banyaknya keterbatasan di masa pandemi," ungkapnya.
Sementara itu, penilaian serupa datang dari Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Ia mengatakan Kemendagri mesti terus memberikan pengawasan dan teguran terhadap pemerintah daerah yang gagal menjaga bawahannya berlaku adil di Pilkada 2020.
"Kemendagri mesti tega. Tidak ada ampun bagi aksi (ASN) tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil," jelasnya.
Menurut dia, netralitas ASN mesti terjaga dalam setiap kontestasi politik, terlebih Pilkada.
"Semua (ASN yang berpihak terhadap kandidat tertentu) harus dibuka ke publik dan diberi sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya," tuturnya.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan netralitas ASN merupakan salah satu masalah berulang dalam Pilkada. Sehingga, para pihak harus memiliki komitmen kuat melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Termasuk pula keseriusan dan komitmen menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Langkah Kemendagri tersebut, kata dia, memang suatu keharusan dalam rangka meyakinkan publik bahwa pemerintah mengambil tanggung jawab penuh untuk memastikan netralitas ASN di Pilkada 2020.
Namun, Kemendagri tidak boleh berhenti pada tingkat teguran saja, harus ada tindakan lanjutan apabila setelah teguran itu tetap tidak ada perbaikan sebagaimana mestinya.
"Selain itu, prosesnya juga perlu dilakukan terbuka dan transparan agar publik serta pasangan calon juga mendapatkan pembelajaran bahwa politisasi ASN atau ASN berpolitik praktis itu merupakan hal yang tidak dibenarkan," paparnya.
Titi menekankan keterbukaan dan transparansi atas proses teguran dan tindak lanjutnya juga diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang tidak netral dan hal itu bisa menjadi pertimbangan pemilih dalam menjatuhkan pilihannya di Pilkada 2020.
"Tentu kita tidak menghendaki pasangan calon yang melakukan politisasi atau mobilisasi ASN melenggang begitu saja. Juga agar ada efek jera yang terukur atas pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendagri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Teguran ini disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindaklanjuti Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved