Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka pemberi suap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Hiendra diketahui selama ini berstatus buron. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkp DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Ali mengatakan bahwa saat ini Hiendra sudah berada di Kantor KPK. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) itu masih diperiksa oleh penyidik.
Baca juga: Bahas Generasi Milenial, Megawati: Apa Sumbangsihnya?
Nurhadi sendiri telah menjalani sidang perdananya pada Kamis (22/10) lalu. Ia disidang bersama dengan terdakwa lain yang juga menantunya, Rezky Herbiyono.
Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya dengan dakwaan kumulatif yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dari Hiendra antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA. Saat itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa Hiendra memberikan uang kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara. (OL-4)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved