Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyampaikan bahwa surat keterangan (Suket) masih tetap bisa digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Suket berfungsi sebagai pengganti data pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
"Suket masih bisa (digunakan)," kata Viryan, Rabu (28/10).
Viryan menyampaikan, ketentuan penggunaan Suket sebagai pengganti dokumen KTP-E masih berlaku dalam aturan perundangan-undangan. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci payung hukum yang dimaksud.
Baca juga: Menpan RB tidak Setuju Hak Pilih ASN Dicabut
"Prinsipnya, bagi KPU, selama ada Suket, pemilih bisa menggunakan hak pilih," ungkap dia.
Pernyataan ini berlawanan dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ingin menghilangkan Suket pada Pilkada 2020.
Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Suket hanya berlaku hingga Desember 2018.
Ditjen Dukcapil dan KPU hanya memberlakukan Suket bagi pemilih pemula Pilkada 2020. Berdasarkan rekapitulasi DPT Pilkada 2020, pemilih pemula Pilkada 2020 berjumlah 1.506.256 orang.
Sedangkan 22.727.942 DPT belum mengantongi KTP-E. Dari jumlah tersebut, 20.788.320 pemilih belum merekam data di sistem KTP-E. Sedangkan 1.939.622 DPT sudah merekam data namun belum mengantongi KTP-el.
Viryan menyampaikan, untuk menyelesaikan permasalahan masih banyaknya pemilih yang belum merekam data di sistem KTP-E, KPU dan Dukcapil terus melakukan berbagai upaya. Di antaranya, dengan jemput bola masyarakat yang masuk DPT tapi belum merekam data mereka di sistem KTP-E.
Contohnya, kata Viryan, jemput bola dilakukan di Kabupaten Seluma, Bengkulu dan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara.
"Sampai jajaran KPU dan Dukcapil menjemput pemilih untuk dilakukan perekaman data kependudukan," sebut Viryan.
Dia mengaku optimistis cara tersebut akan berhasil. Sehingga, hak konstitusi pemilih tetap terjaga meski belum memiliki KTP-E.
"Kami optimistis karena proses ini sudah berjalan sejak bulan lalu dan sampai sekarang masih berjalan," ujar dia. (OL-1)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved