KPU Pastikan Suket Bisa Dipakai di Pilkada 2020

Anggitondi Martaon
28/10/2020 10:35
KPU Pastikan Suket Bisa Dipakai di Pilkada 2020
Ratusan warga antre di Kantor Dindukcapil Banyumas, Jawa Tengah untuk mendapatkan KTP E atau Suket.(MI/LILIEK DHARMAWAN)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyampaikan bahwa surat keterangan (Suket) masih tetap bisa digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Suket berfungsi sebagai pengganti data pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

"Suket masih bisa (digunakan)," kata Viryan, Rabu (28/10).

Viryan menyampaikan, ketentuan penggunaan Suket sebagai pengganti dokumen KTP-E masih berlaku dalam aturan perundangan-undangan. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci payung hukum yang dimaksud.

Baca juga: Menpan RB tidak Setuju Hak Pilih ASN Dicabut

"Prinsipnya, bagi KPU, selama ada Suket, pemilih bisa menggunakan hak pilih," ungkap dia.

Pernyataan ini berlawanan dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ingin menghilangkan Suket pada Pilkada 2020.

Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Suket hanya berlaku hingga Desember 2018.

Ditjen Dukcapil dan KPU hanya memberlakukan Suket bagi pemilih pemula Pilkada 2020. Berdasarkan rekapitulasi DPT Pilkada 2020, pemilih pemula Pilkada 2020 berjumlah 1.506.256 orang.

Sedangkan 22.727.942 DPT belum mengantongi KTP-E. Dari jumlah tersebut, 20.788.320 pemilih belum merekam data di sistem KTP-E. Sedangkan 1.939.622 DPT sudah merekam data namun belum mengantongi KTP-el.

Viryan menyampaikan, untuk menyelesaikan permasalahan masih banyaknya pemilih yang belum merekam data di sistem KTP-E, KPU dan Dukcapil terus melakukan berbagai upaya. Di antaranya, dengan jemput bola masyarakat yang masuk DPT tapi belum merekam data mereka di sistem KTP-E.

Contohnya, kata Viryan, jemput bola dilakukan di Kabupaten Seluma, Bengkulu dan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara.

"Sampai jajaran KPU dan Dukcapil menjemput pemilih untuk dilakukan perekaman data kependudukan," sebut Viryan.

Dia mengaku optimistis cara tersebut akan berhasil. Sehingga, hak konstitusi pemilih tetap terjaga meski belum memiliki KTP-E.

"Kami optimistis karena proses ini sudah berjalan sejak bulan lalu dan sampai sekarang masih berjalan," ujar dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya