Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Urgensi Anggaran kala Pandemi

Tri Subarkah
26/10/2020 04:03
Urgensi Anggaran kala Pandemi
Daftar Batas Tertinggi Standar Barang dan Jasa Angkutan Darat Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri(Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/PMK.06/2015/ Tim Riset MI-NRC)

PENGADAAN kendaraan dinas pejabat selalu menarik perhatian publik. Tidak terkecuali saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural.

Publik pun merespons negatif dan menilai pengajuan itu mencerminkan sikap hedonis para pejabat. Pengajuan itu dinilai tidak sensitif dengan kondisi bangsa di tengah pandemi covid-19. Setelah menerima berbagai masukan, KPK memutuskan meninjau ulang keputusan itu.

“KPK, kemarin, sungguh-sungguh serius untuk memperhatikan isu yang berkembang, pendapat masyarakat, dan tanggapan Dewas sehingga langkah yang terbaik ialah meninjau ulang,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, kemarin.

Pengadaan mobil itu sebenarnya masuk pembahasan anggaran 2021. Sebelum ditinjau ulang, pembahasannya telah sampai pada penetapan pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

Jika sesuai rencana, lanjut Ali, pengadaan mobil dinas jabatan baru akan terealisasi satu tahun mendatang. Terlepas pandemi, proses perencanaannya harus dilakukan saat ini. Apalagi, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) harus terbit pada Desember 2020.

“Kalau kemudian dikaitkan, ‘Lo ini situasi pandemi’. Ini sekarang kan, sedangkan proses pengadaan pada 2021 akhir. Perencanaannya sekarang iya karena anggaran itu harus selesai pada November ini, dan Desember itu DIPA,” papar Fikri.

Alasan pengadaan mobil dinas jabatan, lanjutnya, didasari atas kebutuhan organisasi. Selama ini, Ali menyebut KPK hanya memiliki mobil
operasional yang digunakan baik oleh pimpinan sampai pegawai untuk melakukan berbagai kegiatan.

Lebih jauh, Ali menampik kaitan pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dengan diksi kemewahan. Ia menilai hal tersebut tidak tepat karena usulan pengadaan telah berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan No 150/PMK.06/2014 mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara.

Setelah ditinjau ulang, Ali memastikan pihaknya tidak akan melakukan pembahasan pengadaan mobil dinas jabatan lagi. Namun, ia belum dapat menjelaskan bagaimana kelanjutan anggaran yang telah diajukan untuk pengadaan mobil tersebut.

Pengkhianatan

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pengadaan mobil dinas di tengah pandemi covid-19 merupakan sebuah pengkhianatan terhadap masyarakat. Ketimbang menggelontorkan anggaran membeli kendaraan, lebih baik dana yang ada dialokasikan untuk menguatkan kehidupan masyarakat yang terdampak akibat pandemi.

“Saya melihat tidak ada urgensi dalam pengadaan mobil dinas. Kita sedang menghadapi hal yang lebih besar dari sekadar mobil dinas, jadi itu memang sebaiknya dipinggirkan dulu,” ujar Trubus kepada Media Indonesia, kemarin.

Tidak hanya kendaraan, hal-hal lain yang menyangkut kedinasan, seperti rumah dinas atau perjalanan dinas, menurut dia, untuk saat ini semestinya ditiadakan dulu. Trubus berpandangan respons masyarakat memang sangat berbeda saat menanggapi pengadaan mobil dinas oleh KPK dan institusi-institusi negara lain di luar KPK.

“Itu terjadi karena masyarakat berharap lebih kepada KPK. Selama ini KPK menjadi kekuatan masyarakat dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Oleh karena itu, ketika KPK sedikit saja keluar dari jalur, pasti mereka akan menghadapi perlawanan publik,” jelas Trubus.

Sayangnya, dalam setahun terakhir, KPK tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan. Tidak ada operasi tangkap tangan atau penindakan-penindakan kasus korupsi.

“Sebelumnya, tanpa fasilitas, KPK bisa bekerja dengan bagus. Sekarang giliran tidak terlihat kinerjanya, mereka minta diberi tambahan fasilitas. Ini jelas menyakiti masyarakat,” tandasnya. (Pra/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya