Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGESAHAN Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai penting karena akan menentukan langkah pemerintah selaku pelaksana beleid maupun kalangan yang menolak untuk mengajukan uji materi. Presiden Joko Widodo dianjurkan segera meneken beleid itu agar memberi kepastian bagi semua pihak.
"Prinsipnya segera saja ditandatangi Presiden kalau hal teknis dan substansi sudah dianggap selesai. Jika ada yang ingin judicial review maupun revisi oleh pemerintah di kemudian hari karena ada tuntutan di masyarakat, itu langkah politik lain. UU ini jangan digantung karena sudah jadi, tinggal ditandatangani saja," kata pengamat politik Adi Prayitno saat dihubungi, Minggu (25/10).
UU Cipta Kerja yang disahkan dalam paripurna DPR pada 5 Oktober lalu saat ini belum resmi tercatat dalam lembaran negara. Sesuai ketentuan, UU berlaku jika sudah mendapat tandatangan Presiden. Jika tidak ditandatangani Kepala Negara, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan paripurna DPR.
Adi menilai belum ditekennya UU tersebut Presiden karena pemerintah memang perlu berhati-hati dengan mengecek ulang naskah UU. Terbukti, ditemukan koreksi terkait Pasal 46 beleid itu yang sebelumnya disepakati tidak masuk dalam UU Cipta Kerja. Kemudian, ada persoalan teknis perubahan format pengetikan naskah.
"Pemerintah cukup hati-hati menandatangani draf UU tersebut. Hati-hati terutama terhadap kesalahan-kesalahan teknis jangan sampai ada salah ketik. Itu fatal kalau ada kesalahan," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu.
Menurut Adi, alasan lain terkait belum ditekennya UU Cipta Kerja yakni masih kencangnya suara penolakan dari sejumlah kalangan. Presiden, lanjutnya, sepertinya sedang mempertimbangkan suara-suara protes dari masyarakat.
"Buruh, mahasiswa, ulama, dan ormas-ormas cukup keras memprotes supaya UU ini ditunda dulu. Saya kira Presiden sedang mendengarkan itu. Tapi sebaiknya segera saja diteken karena jika belum diteken masyarakat yang menolak tidak bisa judicial review karena belum dinomori UU-nya," ucap dia.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono sebelumnya mengatakan proses pengecekan naskah UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja lantaran pasal itu dalam proses di Panja DPR sebelumnya disepakati untuk dihapus. Adapun naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden. (R-1)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengiriman tenaga kerja dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran.
Selain di tingkat provinsi, posko serupa juga dibuka di tingkat kabupaten/kota se-DIY.
Indonesia memiliki 21 balai latihan kerja (BLK) pemerintah di bawah pembinaan langsung Kementerian Ketenagakerjaan atau Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) yang tersebar di 13 provinsi.
Jam kerja yang telalu lama dapat menyebabkan seseorang mengalami kelelahan.
Membuka pelayanan pada saat libur nasional seperti lebaran dinilai tidak melelahkan tenaga medis dibandingkan pada hari biasa.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved