Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus melahirkan mutu lebih baik dari gelaran sebelumnya. Sayangnya, kontestasi politik di 270 daerah tahun ini masih ternodai akibat munculnya sejumlah calon yang berstatus eks narapidana korupsi yang belum genap lima tahun bebas.
"Kenapa masih ada partai yang mencalonkan eks narapidana korupsi. Mestinya partai politik mempertimbangkan syarat lima tahun setelah bebas," papar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).
Menurut dia, sedikitnya terdapat tiga orang yang berstatus eks narapidana korupsi yang maju di pilkada kali ini. Ketiganya berhasil lolos persyaratan yakni mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan eks narapidana korupsi tidak boleh maju di pilkada sebelum lima tahun berstatus bebas murni.
"Tapi dari ketiga kasus ini menunjukkan parpol tidak menjunjung integritas calon kepala daerah. Ini juga menunjukkan persoalan akut di parpol yakni gagal dalam kaderisasi dan permisif terhadap eks narapidana korupsi," urainya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan kemunculan calon kepala daerah berstatus eks narapidana korupsi akibat perbedaan tafsir putusan MK. Hal itu seperti dalam putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dompu yang meloloskan eks narapidana korupsi yang belum lima tahun menghirup udara bebas.
Bawaslu Dompu menilai ketentuan lima tahun yang disyaratkan MK adalah setelah narapidana keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sedangkan kasus serupa di Lampung Selatan, Bawaslu setempat menilai syarat itu dimaknai setelah berkekuatan hukum tetap.
Padahal jelas, kata dia, MK menegaskan syarat bagi eks narapidana korupsi yang mendapatkan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih baru bisa maju di pilkada setelah bebas murni selama lima tahun.
"Maka perlu pelurusan atas putusan yang akhirnya meloloskan eks narapidana korupsi ini di pilkada," pungkasnya. (R-1)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
ICW menilai sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menunjukkan kualitas yang baik dari penyelenggaraan pemilihan umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved