Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus melahirkan mutu lebih baik dari gelaran sebelumnya. Sayangnya, kontestasi politik di 270 daerah tahun ini masih ternodai akibat munculnya sejumlah calon yang berstatus eks narapidana korupsi yang belum genap lima tahun bebas.
"Kenapa masih ada partai yang mencalonkan eks narapidana korupsi. Mestinya partai politik mempertimbangkan syarat lima tahun setelah bebas," papar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).
Menurut dia, sedikitnya terdapat tiga orang yang berstatus eks narapidana korupsi yang maju di pilkada kali ini. Ketiganya berhasil lolos persyaratan yakni mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan eks narapidana korupsi tidak boleh maju di pilkada sebelum lima tahun berstatus bebas murni.
"Tapi dari ketiga kasus ini menunjukkan parpol tidak menjunjung integritas calon kepala daerah. Ini juga menunjukkan persoalan akut di parpol yakni gagal dalam kaderisasi dan permisif terhadap eks narapidana korupsi," urainya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan kemunculan calon kepala daerah berstatus eks narapidana korupsi akibat perbedaan tafsir putusan MK. Hal itu seperti dalam putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dompu yang meloloskan eks narapidana korupsi yang belum lima tahun menghirup udara bebas.
Bawaslu Dompu menilai ketentuan lima tahun yang disyaratkan MK adalah setelah narapidana keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sedangkan kasus serupa di Lampung Selatan, Bawaslu setempat menilai syarat itu dimaknai setelah berkekuatan hukum tetap.
Padahal jelas, kata dia, MK menegaskan syarat bagi eks narapidana korupsi yang mendapatkan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih baru bisa maju di pilkada setelah bebas murni selama lima tahun.
"Maka perlu pelurusan atas putusan yang akhirnya meloloskan eks narapidana korupsi ini di pilkada," pungkasnya. (R-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved