Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus melahirkan mutu lebih baik dari gelaran sebelumnya. Sayangnya, kontestasi politik di 270 daerah tahun ini masih ternodai akibat munculnya sejumlah calon yang berstatus eks narapidana korupsi yang belum genap lima tahun bebas.
"Kenapa masih ada partai yang mencalonkan eks narapidana korupsi. Mestinya partai politik mempertimbangkan syarat lima tahun setelah bebas," papar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).
Menurut dia, sedikitnya terdapat tiga orang yang berstatus eks narapidana korupsi yang maju di pilkada kali ini. Ketiganya berhasil lolos persyaratan yakni mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan eks narapidana korupsi tidak boleh maju di pilkada sebelum lima tahun berstatus bebas murni.
"Tapi dari ketiga kasus ini menunjukkan parpol tidak menjunjung integritas calon kepala daerah. Ini juga menunjukkan persoalan akut di parpol yakni gagal dalam kaderisasi dan permisif terhadap eks narapidana korupsi," urainya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan kemunculan calon kepala daerah berstatus eks narapidana korupsi akibat perbedaan tafsir putusan MK. Hal itu seperti dalam putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dompu yang meloloskan eks narapidana korupsi yang belum lima tahun menghirup udara bebas.
Bawaslu Dompu menilai ketentuan lima tahun yang disyaratkan MK adalah setelah narapidana keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sedangkan kasus serupa di Lampung Selatan, Bawaslu setempat menilai syarat itu dimaknai setelah berkekuatan hukum tetap.
Padahal jelas, kata dia, MK menegaskan syarat bagi eks narapidana korupsi yang mendapatkan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih baru bisa maju di pilkada setelah bebas murni selama lima tahun.
"Maka perlu pelurusan atas putusan yang akhirnya meloloskan eks narapidana korupsi ini di pilkada," pungkasnya. (R-1)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved