Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus melahirkan mutu lebih baik dari gelaran sebelumnya. Sayangnya, kontestasi politik di 270 daerah tahun ini masih ternodai akibat munculnya sejumlah calon yang berstatus eks narapidana korupsi yang belum genap lima tahun bebas.
"Kenapa masih ada partai yang mencalonkan eks narapidana korupsi. Mestinya partai politik mempertimbangkan syarat lima tahun setelah bebas," papar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).
Menurut dia, sedikitnya terdapat tiga orang yang berstatus eks narapidana korupsi yang maju di pilkada kali ini. Ketiganya berhasil lolos persyaratan yakni mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan eks narapidana korupsi tidak boleh maju di pilkada sebelum lima tahun berstatus bebas murni.
"Tapi dari ketiga kasus ini menunjukkan parpol tidak menjunjung integritas calon kepala daerah. Ini juga menunjukkan persoalan akut di parpol yakni gagal dalam kaderisasi dan permisif terhadap eks narapidana korupsi," urainya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan kemunculan calon kepala daerah berstatus eks narapidana korupsi akibat perbedaan tafsir putusan MK. Hal itu seperti dalam putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dompu yang meloloskan eks narapidana korupsi yang belum lima tahun menghirup udara bebas.
Bawaslu Dompu menilai ketentuan lima tahun yang disyaratkan MK adalah setelah narapidana keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sedangkan kasus serupa di Lampung Selatan, Bawaslu setempat menilai syarat itu dimaknai setelah berkekuatan hukum tetap.
Padahal jelas, kata dia, MK menegaskan syarat bagi eks narapidana korupsi yang mendapatkan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih baru bisa maju di pilkada setelah bebas murni selama lima tahun.
"Maka perlu pelurusan atas putusan yang akhirnya meloloskan eks narapidana korupsi ini di pilkada," pungkasnya. (R-1)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved